PENINGKATAN PUBLIC SERVICE MANAGEMENT MELALUI PENGINTEGRASIAN PADA MALL PELAYANAN PUBLIK NYAWIJI DI KABUPATEN NGANJUK

 1.1      Pelayanan Publik 

          Wajah birokrasi dalam negeri hingga saat ini sekan-akan masih menyisakan banyak persoalan dan permasalahan, bagaimanapun telah menjadi sebuah pandangan umum masyarakat terhadap birokrasi. Banyaknya praktek pelanggaran diluar peraturan perundang-undangan atau bahkan pada kinerja yang lelet dan lamanya para birokrat bekerja, menjadi sebuah hal yang lumrah ditemui masyarakat Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pandangan-pandangan buruk terhadap tatanan birokrasi dalam negeri.  Birokrat yang merupakan unsur penting pada pelayanan publik dalam sebuah tatanan birokrasi berperan penting pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang birokrat yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan yang cepat dan efisien sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai unsur yang dilayani oleh pelayan publik. 

           Masyarakat sebenarnya tidak ingin menghadapi sebuah pelayanan yang berbelit-belit dan ruwet, sehingga penilaian terhadap pelayanan publik ini menjadi salah satu kunci penting keberhasilan sebuah birokrasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik memaparkan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada pemaparan definisi mengenai pelayanan publik pada Undang-undang tersebut, maka pelayanan publik memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sah menurut undang-undang berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, baik itu dalam sektor jasa, barang maupun pelayanan administratif lainnya. 

          Banyak hal yang menjadikan pelayanan publik di negeri ini sangat ribet dan terkadang terkesan kurang ramah terhadap pemohon yang berkepentingan. Hal tersebut banyak dijumpai pada instansi-instansi pemerintahan yang ada di daerah. Perlu sebuah manajerial yang baik dalam menghasilkan pelayanan yang prima pula, pandangan masyarakat bahwa pelayanan publik sangatlah ribet dan ruwet harus segera dihilangkan, sehingga masyarakat merasa benar-benar dilayani dengan baik. Tantangan tersebutlah yang harus segera di minimalisir bahkan dihilangkan sehingga wajah birokrasi di Indonesia mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat. Publik menilai baik ketika pelayanan yang diberikan sangatlah maksimal baik dalam segi waktu maupun output yang dihasilkannya, penyatuan dari berbagai elemen instansi menjadi sebuah ide yang cemerlang dari beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Seperti misalnya di Kabupaten Nganjuk yang memberikan inovasi baru dalam hal pelayanan publik yang prima dan cepat. Sehingga hasil dari pelayanan yang terintegrasi tersebut memunculkan pandangan baru bahwasanya birokrasi tidaklah serumit yang dihadapi selama ini, ketika dalam manajerial dan pengelolaannya berjalan dengan baik dan tentu oleh orang yang berintegritas pula. 


1.2      Mall Pelayanan Publik Nyawiji Kabupaten Nganjuk

          Selama ini pelayanan publik menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, semua yang berkepentingan dengan administratif maupun hal lain akan selalu berhubungan dengan birokrasi atau pelayanan publik. Manajemen publik sangat diperlukan pada pelayanan publik yang prima dan bermutu, Manajemen sendiri dalam pengertian etimologinya manajemen berasal dari kata bahasa Inggris management. Istilah tersebut berasal dari kata manus yang berkaitan dengan manage yang berasal dari bahasa Latin mansionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar. Manajemen mempelajari bagaimana menciptakan usaha secara efektif, efisien dan produktif melalui fungsi dan siklus tertentu dalam rangka mencapai organisasional yang telah ditetapkan (Ndraha, 2011). Dari pengertian tersebut manajemen yang notabene sebagai ilmu untuk mengelola dan mengatur suatu organisasi agar dapat mencapai tujuan dengan sesuai struktural sangat diperlukan dalam tata kelola pelayanan publik pada birokrasi. Manajemen publik yang baik harus ada pada pelayanan publik di instansi-instansi pemerintah sebagai pelayan publik. 

          Kabupaten Nganjuk sejauh ini telah memunculkan ide-ide baru dalam menciptakan inovasi untuk memaksimalkan pelayanan publik agar masyarakat merasa dimudahkan dan memberikan gambaran yang baik pada pelayanan birokrasi selama ini. Pada tahun 2019, tepatnya pada tanggal 30 April Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi meluncurkan layanan publik dengan model satu atap terpadu dan terintegrasi, hal tersebut diwujudkan pada Mall Pelayanan Publik Nyawiji yang merupakan Mall pelayanan publik pertama se Karesidenan Kediri (Dinas Kominfo, 2019).

          Kabupaten Nganjuk yang dahulu terkenal akan banyaknya praktek pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam memberikan pelayanan baik itu gratifikasi, suap hingga pada korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak. Bahkan Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman melakukan tindak pidana korupsi perbaikan jalan dan kasus-kasus lain. Hal tersebut membuat masyarakat Kabupaten Nganjuk sulit untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah, sehingga masyarakat acuh terhadap pemerintah daerahnya sendiri. Perlakuan para pejabat daerah yang KKN membuat hampir semuanya pelayanan ikut terlibat pada hal serupa, dahulu mengurus KTP saja maupun Kartu Keluarga harus berhadapan pada calo maupun uang tips untuk para pelayan publik, hingga memuncak pada penangkapan Bupati pada saat itu sebagai tersangka. 

          Namun hal itu merupakan wajah birokrasi Kabupaten Nganjuk dulu, sekarang dengan adanya pelayanan publik satu atap yang terintegrasi pada Mall Nyawiji membuat semuanya mudah, akuntabel dan transparan. Sehingga masyarakat diuntungkan akan hal tersebut dan tidak perlu lagi ribet menghadapi berbagai masalah-masalah dalam birokrasi seperti lelet dan ruwet dalam mengurus berkas administrasi maupun hal lain. 

           Setidaknya ada 34 bentuk pelayanan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun, untuk tahap awal pelaksanaan akan difasilitasi sebanyak 21 bentuk pelayanan publik. Diantaranya, sebelas instansi di luar Pemkab Nganjuk yang membuka layanan di Mall Pelayanan Publik Nyawiji adalah Kepolisian Resor Nganjuk (Pelayanan SKCK), Bank Jatim (Tabungan Siklus Pensiun), Bank BRI (Pelayanan Kredit dan Simpan Pinjam), Kantor Kementrian Agama (Surat nikah, Cerai, dan lain sebagainya), BPJS Kesehatan (Memfasilitasi kesehatan), BPJS Ketenagakerjaan (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), BPN/ATR (Penghapusan Hak Tanggungan/Roya dan Sertifikat Tanah), KP2KP/Pajak ( Pembuatan NPWP, Pelaporan SPT Masa dan Tahunan serta Pembuatan Kode Billing), PT. TASPEN (Pensiun, Tabungaan Hari tua, dan Jaminan Kecelakaan), Samsat Corner (Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan), dan PT. Jasa Raharja ( Pengajuan Santunan).

          Adapun instansi dari Pemkab Nganjuk akan memberikan layanan pada Mall Nyawiji di bidang Penanaman Modal dan PTSP (Perizinan usaha, dan lain-lain), Dinas Lingkungan Hidup (Izin lingkungan, Izin penggunaan RTH, Izin Penggunaan Tepi Jalan dan sebagainya), Dinas Perkim dan Pertanahan (Rekomendasi Siteplan Perumahan), Dinas PUPR (Pelayanan Informasi Tata Ruang), Dinas Naker, Koperasi dan UM (Pembuatan AK1/ Kartu Kuning dan ID Rekom Pekerja Migran Indinesia), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Pelayanan KIA, Kartu Keluarga dan Perakaman e-KTP), Badan Pendapatan Daerah (Permohonan Surat Keterangan NJOP, Permohonan Salinan SPPT dan lain sebaginya), Dinkes (Pelayanan Kartu Sehat), PDAM (Pembayaran Rekening, Pemasangan Sambung Baru dan Pengaduan), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pengawasan CCTV dan Jaringan (Dinas Kominfo, 2019).

          Dengan adanya pengintegrasian berbagai pelayanan publik tersebut dalam satu tempat di Mall Nyawiji membuat masyarakat lebih dimudahkan, selain itu dengan hadirnya Mall tersebut mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan meminimalisir hingga menghilangkan adanya praktek pelanggaran diluar peraturan perundang-undangan. Perlu adanya peningkatan kualitas budaya pelayanan, budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim didalam internal organisasi. Sebagaimana diketahui suksesnya sebuah organisasi bersumber dari kerjasama yang baik oleh semua karyawan. Melalui kerjasama yang baik dalam memberikan pelayanan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan memberikan hasil terbaik bagi pengguna layanan. Fokus utama untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama pelayan publik dalam bekerja (Ancok, 2014). Wujud dari keberhasilan sebuah pelayanan terletak pada kualitas kerjasama tim antar birokrat, hingga pelayanan yang dihasilkan dapat memuaskan masyarakat umum. Usaha Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mewujudkan terciptanya iklim birokrasi yang bersih dan transparan telah mulai di implementasikan melalui pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut. Sehingga tujuan dari mewujudkan birokrasi yang bersih dan cepat akan segera terwujud di wilayah Pemkab Nganjuk. 


1.3      Pengintegrasian Pelayanan Publik Wujudkan Birokrasi Cepat

          Birokrasi pemerintah wajib bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, profesional, tidak diskriminatif, dan melihat publik sebagai customer dan citizen. Karena itu perlu dikembangkan adanya kesadaran tentang siapa yang melayani dan siapa yang dilayani. Dalam perkembangannya budaya pelayanan harus dipandang sebagai sebuah proses belajar yang menghasilkan bentuk baru serta pengetahuan dan kepandaian yang baru (LAN RI, 2016). Budaya pelayanan harus dibentuk dengan rasa yang saling memiliki dan saling bertanggung jawab, pelayanan publik tidak hanya terpaku hanya sekedar melayani lalu setelah selesai sudah begitu saja. Tetapi pelayanan publik harus memiliki komitmen yang utuh sebagai seorang pelayan publik, merasa bahwa sebuah pelayanan yang maksimal harus menjadi tanggung jawab birokrat. Pengintegrasian antara berbagai elemen dalam birokrasi merupakan sebuah inovasi yang cemerlang, dalam satu wadah semua yang menyangkut mengenai urusan-urusan baik administratif maupun lainnya menjadi satu kesatuan yang nantinya sangat mempermudah masyarakat dalam hal mengurus berkas-berkas penting. Mall Nyawiji sebagai sebuah perwujudan dari pengintegrasian antara berbagai elemen pelayanan publik mulai dari Kependudukan, Kesehatan, Keagamaan, Kepolisian hingga pada pelayanan-pelayanan yang lain. Sehingga semua sektor pelayanan menjadi satu di tempat yang sama. 

         Pemberian budaya pelayanan prima menjadi modal utama dalam memberikan kepuasan publik. Pemberian kepuasan kepada publik yang berkepentingan menjadi salah satu kewajiban dan tanggung jawab organisasi penyedia pelayanan. Fokus kepada pelayanan merupakan modal utama untuk menunjukkan kinerja organisasi.


DAFTAR PUSTAKA


Ancok, D. Hendrojuwono, W.dan Hartanto, F.D., 2014. Mengapa Kita Perlu Memberikan Pelayanan yang Baik. Makalah dipresentasikan dalam Focus Group Discussion, LAN-RI, Jakarta, Juni.

Dinas Kominfo. 2019. Ayo Kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk. (Online). https://nganjukkab.go.id/beranda/berita/detail-berita/133/Ayo-Kunjungi-Mal- Pelayanan-Publik-MPP-Kabupaten-Nganjuk. Diakses Pada 11 Desember 2020.

Dinas Kominfo. 2019. Minat Warga Tinggi, Mall  Pelayanan  Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk Rame Pengunjung. (Online). https://www.nganjukkab.go.id/beranda/berita/detail-berita/132/ Minat-Warga-Tinggi-Mall-Pelayanan-Publik-MPP-Kabupaten-Nganjuk-Rame-Pengunjung. Diakses Pada 11 Desember 2020.

LAN RI. 2016. Pelayanan Publik. Jakarta: Tidak diterbitkan.

Ndraha, Taliziduhu, 2011. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 1. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

Komentar

  1. Pelayanan publik memang telah menjadi permasalahan yang belum usai, tulisan yang sangat informatif

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBANDINGAN ADMINISTRASI PUBLIK (OMBUDSMAN) ANTARA INDONESIA DAN SWEDIA

KULIAH PERDANA KOMUNIKASI ADMINISTRASI

INOVASI DIGITAL MANAJEMEN SISTEM INFORMASI PADA LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMKAB SLEMAN