PEMBERHENTIAN SDM APARATUR
PEMBERHENTIAN SDM APARATUR
Disusun sebagai pemenuhan tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia B1
Dosen Pengampu:
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos, M.Si.
Disusun Oleh:
Khofifah Rizki Aulia (190910201012)
Kilmatil Nadila Idani (190910201033)
Mansyur Setiawan (190910201048)
PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2021
KATA PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada di bumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas Manajemen Sumber Daya Manusia tentang Pemberhentian SDM Aparatur.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi dari berbagai semua pihak.
Jember, 21 April 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .................................................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemberhentian SDM Aparatur...................................................... 3
2.2 Penyebab pemberhentian SDM Aparatur....................................................... 4
2.3 Peraturan yang berkaitan dengan pemberhentian SDM Apartur ............... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................. 9
3.2 Saran........................................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyelenggaraan dan pelaksanaan yang lancar dari Pembangunan Nasional sangat bergantung terhadap kesempurnaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan inti penggerak jalannya system pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN (PP Manajemen ASN) sebagai peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara merupakan produk hukum yang berorientasi strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional didasari pada semangat reformasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban serta kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi dan dijalankan. Kewajiban serta kode etik dan kode perilaku ini merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam bertingkah laku didalam dan diluar jam kerjanya. Hal ini bertujuan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang bersih dari segala masalah hukum. Apabila kewajiban serta kode etik dan kode perilaku tersebut tidak dilaksanakan dengan baik atau bahkan dilanggar oleh ASN, maka bisa berdampak pada hilangnya status kepegawaian dan hilangnya hak kepegawaian yang dimiliki oleh ASN tersebut. Seperti yang telah dijelaskan bahwa ASN merupakan inti penggerak dari jalannya system pemerintahan, maka apabila seorang ASN berperilaku secara betolakbelakang dengan kewajiban serta kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak dapat dipungkiri ASN tersebut akan mendapat sanksi administrative sampai dengan pemberhentian.
Dalam UU ASN penjatuhan sanksi administrative maupun pemberhentian diatur berdasarkan kriteria dan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan ASN. Pemberhentian sebagai ASN adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Yang banyak menjadi sorotan saat ini adalah pemberhentian ASN secara tidak hormat. Seorang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat ini akan kehilangan salah satu hak kepegawaiannya yaitu hak terhadap jaminan pensiun. Data dari BKN pada 18 Sepetember 2018 menyatakan bahwa terdapat 2.259 ASN yang terjerat masalah korupsi, sehingga Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada saat itu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus Koruptor yaitu Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak dengan hormat para PNS yang terlibat kasus korupsi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pemberhentian SDM Aparatur?
2. Apa penyebab dari pemberhentian SDM Aparatur?
3. Bagaimanakah peraturan yang berkaitan dengan pemberhentian SDM Aparatur ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian dari pemberhentian SDM Aparatur;
2. Menjelaskan tentang penyebab dari pemberhentian SDM Aparatur;
3. Menjelaskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemberhentian SDM Aparatur.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemberhentian SDM Aparatur
Istilah pemberhentian dan pensiun biasanya memiliki pengertian yang sama, tapi nyatanya berbeda. Ada perbedaan dari keduanya. karyawan yang diberhentikan hanya akan mendapatkan kompensasikan sekali. berbeda dengan pensiunan, mereka akan mendapatkan jaminan atau biasa disebut dengan jaminan hari tua. Adapun pengertian dari pemberhentian SDM Aparatur menurut para ahli sebagai berikut :
1. Ranuprodjo dan Husnan (1982: 110) menyebutkan bahwa pemberhentian tidak lain adalah pemutusan hubungan kerja. Alasan yang biasa dikemukakan dalam pemberhentian adalah karena karyawan-karyawan tersebut dianggap tidak mampu lagi bekerja pada organisasi dengan baik. Namun, ada pula karena kondisi perusahaan yang memburuk.
2.Menurut Manullang (1972) pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu.
3. Pemberhentian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja antara seorang atau beberapa orang pegawai dengan perusahaan yang timbul/terjadi karena perjanjian kerja mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai (IG Wursanto, 1988:187).
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS (Pasal 1 PP Nomor 32 Tahun 1979). Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.
1. Pemberhentian PNS Dengan Hormat
PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit. PNS diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan sebagai berikut.
a.Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya. Pegawai yang seperti ini mendapatkan hak pensiun tanpa terikat masa kerja pensiun apabila oleh tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan. Apabila penyebabnya bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan maka hak pensiun akan diberikan apabila yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya empat tahun.
b.Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.
c. Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
2. Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini.
a.Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
b.Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
c.Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
d.Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terusmenerus.
2.2 Penyebab pemberhentian SDM Aparatur
Pemberhentian Pegawai ASN termasuk dalam Manajemen ASN. Berdasarkan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan antara lain bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS (Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Beberapa sebab pemberhentian PNS adalah:
a. atas permintaan sendiri;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. adanya penyederhanaan organisasi;
d. melakukan pelanggaran, tindak pidana, atau penyelewengan;
e. tidak cakap jasmani atau rohani
f. meninggalkan tugas;
g. meninggal dunia atau hilang; dan
h. karena hal-hal lain, seperti tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan. Lebih lanjut, pemberhentian dari jabatan mengakibatkan PNS tak lagi menduduki JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Pemberhentian sementara membuat PNS kehilangan statusnya sementara waktu. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Kewenangan untuk hal-hal ini dapat didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Paryono menjelaskan, banyak jenis pemberhentian PNS, antara lain:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol
10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara
Pemberhentian dari Jabatan Administrasi PNS diberhentikan dari JA apabila memenuhi hal-hal berikut:
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda paling lama satu tahun. Selain alasan tersebut, pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan. PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS diberhentikan dari JF apabila dengan alasan seperti berikut.
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS menjalani cuti di luar tanggungan negara
c. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan;
d. Ditugaskan secara penuh di luar JF
e. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JF yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Sementara itu, PNS dapat diberhentikan dari JPT apabila:
a. Mengundurkan diri dari jabatan b. Diberhentikan sebagai PNS
c. Diberhentikan sementara sebagai PNS
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
e. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT
g. Terjadi penataan organisasi
2.3 Peraturan yang berkaitan dengan pemberhentian SDM Apartur
Sumber Daya Manusia di dalam sebuah organisasi pemerintahan memiliki peranan yang penting, pada umumnya SDM tersebut dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi strategis di dalam pengelolaan pelayanan pemerintahan. Sebagaimana di dalam buku Manajemen ASN (Lembaga Administrasi Negara, 2017) memaparkan bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Betapa pentingnya kedudukan ASN tersebut didalam menunjang lancarnya roda pemerintahan sehingga dapat bernilai baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya juga memiliki peran dan tugas sebagai pelayan masyarakat, Pegawai ASN berfungsi sebagai Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik dan Perekat dan pemersatu bangsa, Selanjutnya Pegawai ASN bertugas untuk Melaksanakan kebijakannya yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas, dan Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaga Administrasi Negara, 2017). Adapun jika Aparatur telah selesai melaksanakan tugas sesuai dengan tenggang waktu usia maupun terdapat beberapa hal yang membuat Aparat harus diberhentikan maka hal tersebut diatur didalam peraturan perundang,undangan yang berlaku. Ada dua bentuk pemberhentian Aparatur yaitu Pemberhentian ASN dengan hormat dan Pemberhentian ASN dengan tidak hormat.
Beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya ialah
1. PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
2. PP Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
3. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan contoh kasus dari pemberhentian Aparatur Sipil Negara dapat ditemukan pada kasus dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dilansir dari laman sinarpidie.co (Rizal, Muhammad. 2020) yang memberitakan bahwa terdapat dua ASN yang diberhentikan dengan bentuk pemberhentian secara tidak hormat, karena telah terbukti bersalah dengan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Satu ASN terbukti terpidana kasus korupsi pengadaan furniture nurse station pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya tahun anggaran 2016, ASN tersebut kini telah dipecat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang menyatakan dirinya bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lalu, ASN kedua ialah mantan Kabid Logistik pada BPBD Pidie Jaya, yang tersandung perkara penggelapan dan penjualan beras bantuan, juga ikut dipecat dengan tidak hormat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sumber Daya Manusia dalam sebuah organisasi menjadi sebuah tonggak parameter kinerja pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat. Aparatur Sipil Negara tidak terlepas dari birokrasi Indonesia yang selama ini dipandang oleh masyarakat luas sebagai birokrasi yang ruwet dan berbelit-belit, sehingga butuh sebuah progres dan arah perubahan yang baik untuk mewujudkan pelayananan birokrasi yang lebih baik. Dibalik semua itu, Aparatur harus memperhatikan secara serius undang-undang dan mentaatinya, jika tidak maka akan terjadi sebuah penyelewengan dan berdampak pada pemberhentian kerja pegawai. Ada dua bentuk pemberhentian Aparatur Sipil Negara diantaranya ialah pemberhentian secara hormat dan secara tidak hormat. Jika Aparatur Sipil Negara terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan tentunya akan dikenakan sanksi bahkan pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan bentuk kedua ialah pemberhentian secara hormat baik itu karena pengunduran diri maupun batas usia pengabdian aparatur yang sudah selesai masa baktinya.
Adapun Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian Aparatur Sipil Negara diantaranya terdapat pada PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
3.2. Saran
Aparatur Sipil Negara harus dengan taat untuk memperhatikan setiap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai seorang abdi negara yang benar-benar taat keada haluan negara, selain itu juga Aparatur Sipil Negara sudah sepatutnya untuk menjaga marwah dari instansi pemerintah dihadapan masyarakat untuk mencerminkan pribadi yang melayani, ramah dan cekatan.
DAFTAR PUSTAKA
Heidjrachman Ranupandojo dan SuadHusnan. 1982. Manajemen Personalia. Yogyakarta: BPFE
Ichsan, Achmad. 1981. Tata Administrasi Kekaryawanan: 2. Dasar-Dasar Ilmu ‘Administration’ Penetrapannya di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan
IG Wursanto. 1988. Dasar-Dasar Manajemen Personalia (Personnel Management). Jakarta: Penerbit Pustaka Dian
Lembaga Administrasi Negara RI. 2007. Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: LAN RI
Manullang, M. 1972. "Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan". (Online). https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/05/075800865/minat-jadi-asn-simak-jenis-dan-alasan-pnsdiberhentikan-?page=all. Diakses Pada 21 April 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Rizal, Muhammad 2020. Dua ASN di Pijay Dipecat, Satu Dicopot dari Jabatan. (Online). https://sinarpidie.co/news/dua-asn-di-pijay-dipecat-satu- dicopot-dari-jabatan/index.html. Diakses Pada 21 April 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
mantappp gasss
BalasHapusAllhamdulillah ngebut :)
Hapus