JUAL BELI JABATAN PERANGKAT OLEH BUPATI NGANJUK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERIMBAS PADA PELAYANAN, ETIKA DAN BUDAYA KERJA ORGANISASI BURUK
Organisasi telah menjadi sebuah wadah yang vital bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menyalurkan ide dan gagasan-gagasan untuk mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai bersama. Dalam hal ini organisasi sudah menjadi sesuatu yang wajib hadir di dalam sebuah kehidupan sosial masyarakat. Dalam buku Perilaku Organisasi oleh (Djatmiko, 2003) di jelaskan bahwa James D. Mooney berpendapat “Organization is the form of every human association for the attainment of coomon purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama). Menurut pendapat James, sebuah organisasi bertujuan untuk mencapai maksud atau tujuan yang sama. Namun dalam hal ini, di dalam organisasi tidak hanya kerjasama saja yang menonjol tetapi juga terdapat susunan birokrasi, etika dalam organisasi hingga pada perilaku organisasi.
Perilaku Organisasi sangat penting untuk di pahami dan di laksanakan dengan mengingat pada norma-norma maupun nilai-nilai yang ada di dalam organisasi itu sendiri atau bahkan pada kehidupan sosial. Sedangkan definisi dari Perilaku Organisasi itu sendiri ialah suatu studi yang menyangkut aspek-aspek tingkah laku manusia dalam suatu organisasi atau suatu kelompok tertentu. Ia meliputi aspek yang ditimbulkan dari pengaruh organisasi terhadap manusia demikian pula aspek yang ditimbulkan dari pengaruh manusia terhadap organisasi. Tujuan praktis dari penelaahan studi ini adalah untuk mendeterminasi bagaimanakan perilaku manusia itu mempengaruhi usaha pencapaian tujuan-tujuan organisasi (Thoha, 2007).
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan masa atau berserikat sangat dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karenanya, banyak dampak yang muncul akibat hal tersebut tidak terkecuali pada pelayanan publik hingga pada pola perilaku individu di dalam sebuah organisasi. Di Kabupaten Nganjuk, Covid-19 sudah menjadi permasalahan yang serius dan sangat perlu untuk ditangani dengan cepat. Sudah lebih dari 1000 orang terinfeksi virus Covid-19 menjelang tahun baru 2021 di Kabupaten Nganjuk, dan sudah banyak pula strategi-strategi dari pemerintah untuk menanggulangi wabah penyakit tersebut baik melalui pengetatan kegiatan hingga pada bantuan sosial kepada masyarakat yang paling terdampak.
Di sisi lain, ternyata penanganan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk telah berjalan cukup panjang, namun juga banyak rintangan yang terjadi di tubuh pemerintahan Kabupaten Nganjuk. Orang nomor satu di Nganjuk yang bertindak sebagai pimpinan satuan tugas penanganan Covid-19 malah terjerat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Tentu hal tersebut merusak kepercayaan masyarakat dan telah menciderai masyarakat yang terdampak akan Covid-19. Pelayanan publik menjadi terhambat karena beberapa pimpinan dan perangkat ditangkap oleh KPK sehingga tidak dapat memberikan pelayanan yang prima. Oleh karenanya, tindakan-tindakan semacam itu menjadi perhatian yang serius di masa sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini.
1.1 Kondisi dan dampak Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
Kabupaten Nganjuk merupakan sebuah wilayah administratif di bawah Provinsi Jawa Timur yang terletak di bagian barat provinsi tersebut. Memiliki bentang alam yang diapit oleh daerah-daerah lain sehingga Kabupaten Nganjuk tidak berbatasan langsung dengan bibir pantai atau tidak memiliki wilayah laut. Mata pencaharian penduduk di Kabupaten Nganjuk umumnya bekerja sebagai petani, pedagang dan aparatur sipil. Di tahun 2020, dunia terdampak dengan adanya wabah virus Covid-19 yang membuat laju pergerakan dan aktivitas manusia terhambat. Tidak terkecuali juga terjadi pada Indonesia, terkhusus Kabupaten Nganjuk yang juga berimbas pada sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Dilansir dari surabaya.tribunnews. com oleh Ahmad Amru Muiz melaporkan hingga pada Selasa 6 April 2021, dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk jumlah kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 18 kasus. Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nganjuk telah mencapai 3.382 kasus. Tentu hal tersebut menjadi sebuah perhatian yang serius karena penyebaran Covid-19 telah menjadi semakin luas. Baik penyebaran dari cluster kerumunan massa hingga pada cluster keluarga. Kasus Covid-19 di Kabupaten Nganjuk telah menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak akan pandemi ini.
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19, seperti dikutip pada laman surabaya.tribunnews.com bahwa Kapolsek Pace Polres Nganjuk, AKP Supomo telah mengupayakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar tradisional dilakukan untuk mengingatkan pengunjung dan pedagang pasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu juga pihak aparat juga terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat luas. Diakui oleh Supomo, upaya tiada henti dari tim gabungan Satgas Covid-19 untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya covid-19 sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Tetapi yang paling penting ialah kesadaran dari masyarakat akan bahaya covid-19 sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.
Selain dari penyebaran Covid-19 yang begitu cepat di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah turut serta menjadi pionir untuk menanggulangi secara progresif dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 itu sendiri. Dilansir dari laman Pusat Informasi Kabupaten Nganjuk nganjukkab.go.id bahwa untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, pihak pemerintah kabupaten memberikan dukungan kepada para pelaku usaha terutama IKM (Industri Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kepada para pelaku IKM dan UMKM, pihak Pemkab memberikan stimulus bantuan modal sebesar Rp 2,5 juta. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat yang paling terdampak agar tetap bisa melakukan kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19.
Tidak hanya pada bantuan modal secara tunai, Pemkab juga memberikan fasilitas pemasaran produk IKM dan UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital. Sejauh ini pihak pemerintah telah menggandeng Bukalapak, sehingga produk dari para pelaku IKM dan UMKM ini dapat dipasarkan secara online, dan sejauh ini telah mulai berjalan. Covid-19 selama kurun waktu dua tahun berjalan ini telah membuat pergolakan ekonomi yang sangat hebat. Perekonomian masyarakat Kabupaten Nganjuk sangat terguncang oleh karena adanya Covid-19. Tidak hanya berdampak pada sepinya peminat produk lokal di pasar tradisional maupun pasar modern secara umum, tetapi juga sangat berdampak pada sektor pertanian dan pariwisata.
Dampak dari munculnya virus Covid-19 ini telah membuat petani secara umum di bidang pertanian menderita kerugian yang cukup hebat. Tingkat konsumsi masyarakat yang menurun akibat Covid-19 menjadi faktor utama di bidang pertanian. Bagaimana tidak, harga pupuk yang melambung dan biaya tanam semakin mahal namun tidak diimbangi dengan hasil yang sesuai. Hasil panen belum dapat mengembalikan modal petani untuk kembali melakukan tanam di sawah. Hal ini menjadi perhatian yang serius untuk benar-benar diselesaikan dengan cepat sehingga para petani tidak menjadi rugi terus-menerus. Untuk keperluan produksi pertanian, pihak Pemkab telah memberikan kepada para petani, terutama mereka yang telah terdata oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Petani yang kesulitan membeli pupuk dan obat-obatan karena kondisi keuangan yang sulit di masa pandemi Covid-19. Jadi para petani diberikam bantuan untuk bisa membeli pupuk dan obat-obatan serta mendukung kegiatan operasionalnya.
1.2 Kasus Bupati Nganjuk terhadap jual beli jabatan perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Ditengah sibuknya dunia dan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan berbagai upaya untuk menanggulangi dampak yang muncul akibat pandemi tersebut, di Kabupaten Nganjuk malah timbul permasalahan baru. Masalah yang telah membuat masyarakat tercederai dan menjadikan masyarakat acuh terhadap para wakilnya di pemerintahan. Bagaimana tidak, Bupati Nganjuk yang digadang-gadang sebagai bupati muda yang akan memberikan cahaya baru bagi Nganjuk melalui berbagai visi dan misinya malah dijebloskan ke penjara akibat dari perbuatanya melakukan tindak pidana jual beli jabatan.
Dikutip dari laman KOMPAS.com melaporkan bahwasanya penetapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terhadap mereka pada Minggu 9 Mei 2021. Dilansir dari laman CNN Indonesia, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah camat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan jual beli jabatan perangkat desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Mereka yakni Camat Kecamatan Pace, inisial DR, ES, Camat Kecamatan Tanjunganom sekaligus Plt Camat Kecamatan Sukomoro inisial HY, Camat Kecamatan Berbek inisial BS, Camat Kecamatan Loceret, dan TBW selaku mantan Camat Kecamatan Sukomoro sebagai pemberi serta MIM Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 647.900.000,- dan delapan unit telepon genggam serta satu tabungan Bank Jatim.
Dijelaskan juga dalam TEMPO.CO bahwa Modus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dan para pejabat di lingkungan pemkab Nganjuk yaitu dengan cara para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi. Kepolisian RI menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari KOMPAS.com dilaporkan bahwa untuk setoran harga jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk bervariasi, karena juga ada dari desa yang dikumpulkan. Kalau ingin mendapatkan posisi jabatan menjadi Kepala Desa ada yang Rp. 2 juta, dan juga ada dikumpulkan dari posisi naik ke atas yaitu ke Kecamatan. Juga ada yang Rp. 15 juta, sampai dengan Rp 50 juta. Penyidik dari Mabes Polri masih mendalami soal patokan nilai harga jual beli jabatan tersebut, termasuk mengecek penggunaan uang dari jual beli jabatan itu.
Dikutip dari laman Tribunnews.com dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para Camat ditetapkan melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk ditetapkan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
1.3 Dampak praktek jual beli jabatan perangkat di masa Pandemi terhadap pelayanan, etika dan budaya kerja organisasi.
Jual beli jabatan merupakan sebuah bentuk tindakan yang sangat merugikan semua pihak. Selain itu, tindakan kolusi tersebut menimbulkan tidak transparansinya birokrasi publik dalam menjalankan tugasnya. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah membuat kerugian yang sangat besar terhadap berlangsungnya kegiatan bernegara untuk kepentingan rakyat. Hal tersebut juga menunjukkan bahwasanya perilaku seorang individu yang terlibat kasus KKN membuat struktur organisasi menjadi goyah karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota dari organisasi tersebut. Menurut (Mulyadi, 2015) perilaku organisasi adalah aktualisasi pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana orang bertindak di dalam organisasi.
Dalam hal ini, ketika seorang individu sebagai anggota dalam sebuah organisasi melakukan tindakan yang menyimpang dan merugikan orang lain maka besar kemungkinan akan berdampak pada berlangsungnya kegiatan operasional organisasi tersebut. Dengan kata lain bahwa ketika seseorang individu berinteraksi dengan lingkungannya, maka disitulah awal terbentuknya perilaku secara langsung. Demikian pula individu dengan organisasi tidak jauh berbeda dengan pengertian ungkapan tersebut. Keduanya baik individu maupun organisasi dengan karakternya masing-masing terintegrasi maka akan menimbulkan perilaku individu dalam organisasi.
Kasus kolusi jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk telah menjadi sebuah contoh bahwasanya perilaku dari seorang individu di dalam sebuah organisasi sangat mempengaruhi sistem yang ada di dalam sebuah organisasi tersebut. Pasalnya, posisi Bupati ialah posisi yang paling strategis dalam sebuah sturktur organisasi pemerintahan daerah. Ketika pimpinan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab atau merugikan semua pihak maka tentu sebuah organisasi tersebut akan ikut terdampak atas tindakan individu yang melakukan tindakan menyimpang tersebut. Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah tercoreng atas tindakan tidak pantas dari seorang pimpinan sebuah organisasi pemerintahan daerah. Sudah dua kali pemerintah Kabupaten Nganjuk telah dicoreng nama baiknya dengan tertangkapnya Bupati yang lama atas kasus korupsi dan Bupati baru yang tersandung kasus jual beli jabatan. Tentu dalam hal ini masyarakat harus dengan cermat untuk belajar dari kejadian-kejadian masa lalu untuk tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Dampak dari adanya kasus jual beli jabatan tersebut membuat pelayanan yang ada di wilayah administratif Kabupaten Nganjuk tidak dapat berjalan sexara maksimal. Dikutip dari KOMPAS.com bahwasanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Nganjuk yang berada di Kelurahan Werungotok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akhir- akhir ini ramai diperbincangkan oleh warganet. Sebab, fasilitas layanan publik itu disebut-sebut hanya buka sejam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB saja. Pantauan di lokasi pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 12.16 WIB, Kantor MPP Nganjuk terlihat sepi. Tidak tampak satu pun masyarakat yang berkunjung. Hanya ada beberapa petugas yang berada di ruangan masing-masing. Sebagai informasi, ada 22 OPD yang membuka pelayanan di MPP Nganjuk. Namun berdasarkan pantauan di lokasi, ada beberapa ruangan perwakilan OPD yang tutup, seperti Kejari, Disdukcapil, dan DLH.
Tidak hanya berasal dari kasus jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk yang berimbas pada pelayanan publik. Sistem birokrasi pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk turut terdampak dikarenakan pandemi Covid-19. Sementara itu Kabid PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk, tak menampik ada beberapa OPD yang tidak membuka layanan di MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk sementara waktu. Hal itu disebabkan karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Sehingga, beberapa OPD memilih hanya membuka pelayanan di kantor induk. Berhenti (tutup sementara) untuk mencegah penularan Covid-19, dari OPD-nya sendiri juga. Kalau pelayanan dibuka secara umum tanpa ada pembatasan massa akan menimbulkan kerumunan. Seperti dari kejaksaan, ketika waktu sidang (tilang) bisa mengumpulkan ribuan orang yang pastinya akan membuat cluster baru penyebaran virus Covid-19.
Jual beli jabatan tentunya sudah melanggar etika administrasi seorang pejabat publik. Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos”, yang artinya kebiasaan atau watak, sedangkan moral dari bahasa Latin “mos” (jamak mores) yang artinya cara hidup atau kebiasaan. Berbeda dengan moril yang artinya semangat atau dorongan batin (Kumorotomo, 2008). Ketika seorang pejabat publik melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan etika birokrasi maka hal tersebut akan menjatuhkan harga diri dan martabat si pelaku. (Keban: 2008) berpendapat bahwa etika dapat menjadi suatu faktor mensukseskan dan juga sebaliknya menjadi pemicu dalam mengagalkan tujuan kebijakan, struktur organisasi, serta manajemen publik. Dengan kata lain bila moralitas para penyusun kebijakan publik rendah, maka kualitas kebijakannya sangat rendah, demikian pula sebaliknya. menjadi pemicu dalam mengagalkan tujuan kebijakan, struktur organisasi, serta manajemen publik. Dengan kata lain bila moralitas para penyusun kebijakan publik rendah, maka kualitas kebijakannya sangat rendah, demikian pula sebaliknya.
Untuk mengendalikan atau memberikan kedisiplinan birokrat maupun pejabat publik agar mendapakan hasil yang maksimal maka sangat perlu dilakukan inovasi pengendalian atau pengawasan kualitas pekerjaan melalui penciptaan perilaku budaya kerja yang baik dalam bekerja pada setiap melaksanakan aktifitas. (Gareth R.Jones, 1994) mendefinisikan budaya organisasi sebagai seperangkat (kumpulan) nilai-nilai bersama yang mengendalikan interaksi anggota-anggota organisasi, diantara mereka, dan dengan mitra pendukungnya, pelanggan, serta orang-orang lain diluar organisasi.
Budaya kerja yang ditunjukkan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah terbukti merusak nama baik organisasi tempat ia bekerja. Bagaimana tidak, pola kerja yang dilakukannya memiliki unsur yang menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai etika dan moral seorang birokrat/pejabat publik. Seorang birokrat atau pejabat publik seharusnya memegang teguh janji sumpahnya ketika ia dilantik, dengan sumpah janjinya ketika ia dilantik maka otomatis seluruh tanggung jawabnya sebagai seorang birokrat atau pejabat publik mulai berlaku. Tidak hanya itu, seorang birokrat harus benar-benar menjaga legitimasi etis dihadapan masyarakat luas, apalagi ia seorang pemimpin sebuah organisasi besar yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tentu pola kerja organisasi yang dilakukannya telah membuat sistem dalam organisasi terganggu. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang tentunya banyak menguras tenaga dan biaya untuk menanggulangi dampak dari wabah Covid-19 tersebut.
Pandemi Covid-19 yang terjadi ini merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi sebuah sistem organisasi. Bagaimana tidak, semua organisasi baik swasta maupun pemerintah mengalami goncangan yang amat kuat, baik itu berdampak pada operasional perusahaan ataupun operasional pelayanan publik. Tentu ketika melihat bagaimana pola kerja Bupati Nganjuk di masa pandemi ini menjadi sorotan publik yang sangat senter. Ketika berbagai program yang dicanangkan oleh pihak Pemkab mulai berjalan semestinya, malah sang pimpinan melakukan penyelewengan dengan melakukan tindakan jual beli jabatan. Jual beli jabatan yang dilakukannya membuat efek yang sangat buruk pada tatanan birokrasi. Tindakan kolusi yang terus menerus dilakukan akan membuat birokrasi rusak dengan sendirinya karena di isi oleh orang-orang yang bermental instan, tidak mau berjuang dan ingin semuanya serba mudah tanpa usaha. Perilaku tersebut tentu membuat sebuah organisasi lama kelamaan akan merusak kepercayaan masyarakat secara luas, masyarakat sudah tidak peduli lagi bahkan muak dengan berbagai tingkah para birokrat tersebut. Dengan adanya kolusi dalam budaya kerja organisasi, akan menimbulkan budaya organisasi yang buruk. Sebuah organisasi ketika di dalamnya sudah tertanam bibit-bibit melakukan tindakan kriminal (KKN) bukan tidak mungkin akan menggerogoti sendi-sendi organisasi tersebut hingga akhirnya organisasi tersebut akan bubar karena ulah dari internalnya sendiri.
1.4 Solusi terkait dengan penyimpangan perilaku organisasi pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dalam menjalankan sebuah kepemimpinanan, dalam diri seorang pemimpin harus memiliki sebuah kekuasaan (power). Adapun Bentuk kekuasaan bermacam-macam menurut Boone dan Kurtz seperti yang dikutip oleh (Anoraga, 1995) bahwa ada enam bentuk dari kekuasaan yang dimiliki seseorang yakni Kekuasaan Legitimasi (legitimate power), Kekuasaan Imbalan (reward power), Kekuasaan Paksaan (coercive power), Kekuasaan Ahli (expert power), Kekuasaan Referen (Referent Power), Kekuasaan Informasi (Information Power). Seorang Bupati merupakan jabatan politis yang oleh karenanya di dapat dari kontestasi politik. Disini berarti bahwa seorang Bupati memiliki kekuasaan legitimasi yang berasal dari kontestasi pemilihan itu tadi.
Adapun berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk termasuk kasus yang sudah barang tentu melanggar undang-undang dan melanggar etika administrasi seorang pejabat publik. Kepemimpinan Bupati Nganjuk belum berjalan lama, baru tiga tahun belum genap sudah berani melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang semuanya terkena dampak olehnya. Dampak yang begitu dahsyat memang terjadi pada sektor ekonomi. Daya beli masyarakat menjadi rendah karena masyarakat tidak bisa leluasa bekerja dan ada yang terkena pemutusan hubungan kerja sehingga masyarakat lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan pokok saja daripada keinginan membeli barang ataupun melakukan transaksi lain yang kurang begitu dipentingkan pada saat masa pandemi sekarang ini.
Dalam permasalahan yang menyangkut Bupati Nganjuk di masa pandemi ini, memang sulit kiranya untuk melogika bahwasanya ada saja permasalahan yang muncul di tengah semua pihak sedang berusaha untuk bangkit dari terkena imbas Covid-19. Tindakan kolusi tersebut membuat pelayanan yang semestinya di fokuskan pada penanganan Covid-19 menjadi sedikit terhambat. Para birokrat yang seharusnya melayani masyarakat terjerat KPK karena ulah mereka sendiri. Tentu, dampak yang ditimbulkan akan berimbas pada pelayanan publik yang buruk dan mandek.
Solusi yang dapat diambil dari permasalahan seperti ini tentunya harus melibatkan semua pihak. Baik dari masyarakat, pemerintah daerah hingga pada organisasi swadaya masyarakat yang bertindak sebagai pengawas. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan organisasi swadaya maka akan tercipta sebuah keharmonisan dan saling mengawasi. Pihak masyarakat dan organisasi swadaya berperan sebagai pengawas kebijakan maupun tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Sebaliknya pihak pemerintah daerah harus memberikan pelayanan yang bersih, transparan dan akuntabel. Disini letak solusi yang seharusnya bersama-sama di ambil.
Tidak hanya terletak pada sinergitas berbagai pihak untuk saling mengawasi pemerintahan yang berjalan, penguatan dan penegasan terhadap aturan hukum juga harus semakin ditingkatkan. Hukum harus benar-benar menjadi sebuah pengikat setiap pergerakan para birokrat dan pejabat publik. Undang-undang mengenai korupsi dan sebagainya harus terus progresif di evaluasi, pemberatan hukuman menjadi sebuah hal yang harus segera di rumuskan untuk meningkatkan rasa jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Amru Muiz, Ahmad. 2021. Upaya Cegah Penyebaran Covid-19 Intensif Dilakukan di Nganjuk, Jumlah Kasus Positif Terus Bertambah. (Online). https://surabaya.tribunnews.com/amp/2021/04/06/upaya-cegah-penyebaran-covid-19-intensif-dilakukan-di-nganjuk-jumlah-kasus-positif-terus-bertambah. Diakses Pada 10 Juni 2021
Anoraga, Panji dan Sri Suyati. 1995. Perilaku Keorganisasian. Jakarta: Pustaka Jaya
CNN Indonesia. 2021. Polisi Geledah Kantor Bupati Nganjuk Terkait Kasus Korupsi. (Online). https://www.cnn indonesia.com/nasional/20210526160806-12-647112/polisi-geledah-kantor-bupati-nganjuk-terkait-kasus-korupsi/amp. Diakses Pada 10 Juni 2021
Djatmiko, Yayat Hayati. 2003. Perilaku Organisasi. Bandung: Penerbit Alfabeta
Hadi, Usman. 2021. Mengunjungi Mal Pelayanan Publik Nganjuk yang Viral karena Disebut Hanya Buka Sejam. (Online). https://regional.kompas.com/read /2021/06/09/134845078/mengunjungi-mal-pelayanan-publik-nganjuk-yang-viral-karena-disebut-hanya?page=all. Diakses Pada 10 Juni 2021
Ibrahim, Igman. 2021. Dugaan Sementara, Bupati Nganjuk Pakai Uang Korupsi Jual-Beli Jabatan Untuk Pribadi. (Online). https://m.tribunnews.com/amp /nasional/2021/05/18/dugaan-sementara-bupati-nganjuk-pakai-uang-korupsi-jual-beli-jabatan-untuk-pribadi. Diakses Pada 10 Juni 2021
Jones, Gareth R. 1995. Organizational Theory, Text and Cases. USA: Addison Wesley, Inc.
Kumorotomo, Wahyudi. 2008. Etika Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Keban, Yeremias. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media
Mulyadi, D. 2015. Perilaku Organisasi dan Kepemimpinan Pelayanan, Cetakan Pertama. Bandung: Penerbit Alfabeta
Nasrudin Yahya, Achmad. 2021. Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Makin Tinggi Jabatan, Makin Mahal Setoran. (Online). https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/05/12/05592971/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-nganjuk-makin-tinggi-jabatan-makin-mahal. Diakses Pada 10 Juni 2021
Pusat Informasi Kabupaten Nganjuk. 2021. Pulihkan Ekonomi, Bupati Novi Berdayakan IKM dan UMKM Lewat Stimulus Modal. (Online). https://nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/pulihkan-ekonomi-bupati-novi-berdayakan-ikm-dan-umkm-lewat-stimulus-modal#. Diakses Pada 10 Juni 2021
Rahma, Andita. 2021. Polri: Bupati Nganjuk Gunakan Uang Suap untuk Penuhi Kebutuhan Pribadi. (Online). https://nasional.tempo.co/amp/1463569/ polri-bupati-nganjuk-gunakan-uang-suap-untuk-penuhi-kebutuhan-pribadi. Diakses Pada 10 Juni 2021
Thoha, Mifta. 2007. Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Komentar
Posting Komentar