EVALUASI PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Permasalahan Mendasar 

          Ketenagakerjaaan menjadi isu yang sangat senter dibicarakan di Indonesia, mengingat jumlah angkatan kerja Indonesia yang begitu besarnya dan lapangan kerja yang bisa dikatakan belum dapat menampung angkatan kerja yang sedang mencari perkerjaan. Berdasarkan data dari BisnisNews.id, Jumlah angkatan kerja nasional pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Dengan adanya kenaikan jumlah angkatan kerja tersebut tentu 
menunjukkan bahwasanya setiap tahun terjadi kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah untuk menyediakan regulasi dan lapangan kerja yang cukup untuk sebagian besar angkatan kerja di Indonesia agar tingkat pengangguran tidak melonjak dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 
          Ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja menjadi sebuah permasalahan yang setiap tahun sering kali dibahas oleh semua kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hingga pada lembaga sosial masyarakat. Ketersediaan lapangan kerja sangat mempengaruhi kualitas kehidupan ekonomi masyarakat. Setiap tahun baik sekolah hingga perguruan tinggi meluluskan ratusan ribu siswa maupun mahasiswa yang siap untuk bekerja, tentu hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bersama apakah sanggup pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu angkatan kerja yang baru saja lulus dari sekolah maupun perguruan tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia ada sebanyak 9,1 juta orang per Agustus 2021. Jumlah itu turun sekitar 670.000 orang dari posisi per Agustus 2020 
yang mencapai 9,77 juta orang.
          Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan, penurunan tersebut sejalan dengan tingkat pengangguran terbuka secara nasional yang turun dari 7,07 persen di Agustus 2020 menjadi sebesar 6,49 persen per Agustus 2021. Tingkat pengangguran terbuka merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.
          Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturantersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi 
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah 
3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan 
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
           Pasal 5 UU 13/2013 juga menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Selain pada lapangan pekerjaan yang masih menyisakan besar masalah di dalamnya, permasalahan mengenai upah seringkali menjadi sorotan buruh/pekerja untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak. Pemberian upah ataupun gaji bagi buruh/pekerja telah di atur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan daerah yang bersangkutan. 
         Dilansir dari Indonesiabaiks.id memaparkan Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Jenis upah minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor. UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota. Selain itu upah minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur
berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan upah minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
           Kota Kediri telah mengeluarkan regulasi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang di dalamnya menyangkut berbagai peraturan maupun kebijakan  yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah  Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah di  atur mengenai sistem pengupahan. Yang mana juga telah di singgung di dalam pasal  49 ayat 3 yang berkenaan dengan sistem pengupahan. Ayat tersebut berbunyi "Upah  minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi pekerja lajang  yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. " Telah juga disertakan  Bagian Kedua tentang Pengupahan Tenaga Kerja Pasal 49 seperti tercantum di bawah ini. 

Bagian Kedua
Pengupahan Tenaga Kerja
Pasal 49
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi 
penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
(2) Dalam rangka mewujudkan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditetapkan upah minimum dengan 
mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan
perekonomian pada umumnya.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi pekerja
lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun .

          Atas pasal di atas yang telah menjabarkan mengenai kebijakan pengupahan, perlu adanya evaluasi dalam memberikan pemerataan upah yang sama atas semua  buruh/pekerja tanpa memperhatikan sejauh mana mereka mendapatkan masa kontrakkerja. Dengan diberikannya upah minimum yang hanya diberikan pada pekerja/buruh dibawah masa kerja satu tahun tentu membuat pekerja yang berada di atas satu tahun mengalami pemberian upah yang berbeda. Pemberian upah terkadang juga tidak mentaati aturan dari peraturan daerah yang telah di undangkan, namun perusahaan/usaha seringkali memberi upah yang tidak sesuai dengan aturan yang  telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Perlu pengawasan yang lebih intensif dan turun langsung kelapangan bagi para pejabat terkait  ketenagakerjaan untuk meninjau apakah hak dan upah yang diberikan kepada  buruh/pekerja sudah tersalurkan dengan baik ataupun sebaliknya. 

Rekomendasi Kebijakan 


DAFTAR PUSTAKA

Artha, Yohana. 2021. Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 9,1 Juta Orang. Jakarta. (Online). https://money.kompas.com/read/2021/11/05/211102226/jumlah-pengangguran-di-indonesia-turun-jadi-91-juta-orang?page=all. Diakses pada 28 November 2021.

BisnisNews.id. 2021. Februari 2021, Jumlah Angkatan Kerja Di Indonesia Capai untuk 139,81 Juta Orang. Jakarta. https://bisnisnews.id/detail/berita/februari-2021- jumlah-angkatan-kerja-di-indonesia-capai--13981-juta--orang. Diakses Pada  
28 November 2021.

Indonesiabaiks.id. 2019.Mengenal Upah Minimum.(Online).https://indonesiabaik.id/motion_grafis/mengenal-upah-minimum-1. Diakses  
Pada 28 November 2021.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBANDINGAN ADMINISTRASI PUBLIK (OMBUDSMAN) ANTARA INDONESIA DAN SWEDIA

KULIAH PERDANA KOMUNIKASI ADMINISTRASI

INOVASI DIGITAL MANAJEMEN SISTEM INFORMASI PADA LAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMKAB SLEMAN