MANAJEMEN KINERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KOTA BANDA ACEH 2019
1.1. Pendahuluan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota. Sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah juga harus sinergi dengan perencanaan pembangunan dari pusat sehingga tercipta keharmonisan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah. Untuk itu diperlukan adanya sistem perencanaan desentralisasi dengan menjaring kebutuhan riil masyarakat dan memadukan dengan program pemerintah. Dengan adanya paradigma perencanaan tersebut, maka setiap daerah diberikan kebebasan untuk menentukan arah pembangunannya berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup semua matra dan aspek kehidupan baik itu aspek ekonomi, sosial, budaya, ideologi, maupun stabilitas negara. Pada umumnya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara atau bangsa di dasarkan pada tiga pendekatan yaitu pendekatan makro, sektoral dan regional.
Pembangunan makro menurut Ginanjar Katrtasasmitha dalam Muchlis, H. (2014) mencakup sasaran-sasaran dan upaya-upaya pada lingkup nasional, yang pencapaiannya merupakan hasil dari upaya-upaya pada tingkat sektoral dan regional. Dalam pendapat tersebut terkandung suatu pengertian bahwa pembangunan sektoral yang memfokuskan pada bidang-bidang tertentu seperti pertanian, ekonomi dan sebagainya, dan pembangunan regional yang menekankan pada pelaksanaan pembangunan di suatu daerah tertentu, pada dasarnya merupakan bagian dari pembangunan nasional itu sendiri. Dengan demikian kedudukan pembangunan daerah dalam pembangunan nasional sangat penting. Sebagaimana di kemukakan oleh Affendi Anwar dan Setia Hadi, “kegagalan pembangunan di wilayah-wilayah ini jelas akan memberikan dampak negatif terhadap perencanaan pembangunan perkotaan dan pembangunan secara keseluruhan” (Sjafrizal, 2014). Ini juga berarti bahwa keberhasilan pembangunan di daerah-daerah akan membawa dampak positif terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan. Untuk mewujudkan hal tersebut di perlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dengan political will yang tinggi untuk memberikan kewenangannya kepada daerah. Negara Republik Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai dengan yang disebut dalam Pembukaan UUD 1945. Pembangunan yang dimaksud bukan saja pembangunan berbentuk fisik tetapi mencakup pembangunan mental bangsa.
Paling tidak ada dua alasan mengapa kinerja menjadi "center of gravity" pusat daya tarik berbagai kalangan. Pertama, tingginya tingkat persaingan yang mengarah pada situasi yang disebut hypercompetition sehingga menuntut para manajer untuk membangun strategi baru agar organisasi tetap eksis dan tumbuh berkelanjutan sebagai ukuran agar pihak yang berkepentingan terhadap organisasi tetap bersedia terlibat dalam kehidupan organisasi. Kedua, kinerja merupakan alat ukur yang bisa diandalkan untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan sebuah organisasi. Kinerja juga merupakan pertanda good corporate governance.
Manajemen Kinerja yang baik sangat diperlukan demi menunjang berjalannya suatu program pembangunan, salah satu bentuk program pembangunan yang harus diperhatikan secara serius dan matang adalah pembangunan yang ada di daerah. Perencanaan yang baik dan disertai dengan manajemen organisasi dan sumber daya manusia yang mumpuni akan dapat tercipta suatu program kerja yang berhasil dicapai. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi instansi pemerintah di daerah yang memiliki andil yang sangat penting terhadap bagaimana arah dari pembangunan suatu daerah dalam periode tertentu. Bappeda memiliki peranan yang tidak hanya menjadi perencana jangka pendek saja, namun juga menyusun secara rinci dan cermat langkah apa yang akan di laksanakan oleh pemerintah di daerah selama beberapa periode pembangunan. Oleh karena itu, sangat penting dan diperlukan manajemen kinerja dan pengorganisasian sumber daya manusia yang mumpuni untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah direncanakan. Dalam paparan diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis manajemen kinerja yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Banda Aceh tahun 2019, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pola manajemen dan pengorganisasian dalam sistem kinerja yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di daerah tersebut.
1.2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pembentukan Bappeda Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Bappeda RI, yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang pertama, Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II (sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota). Bappeda merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mana badan ini menurut aturan KEPRES No.27 Tahun 1980, dalam Bab I bahwa badan ini adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Dimana Bappeda berperan sebagai pembantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk menyempurnakan peraturan daerah khususnya dalam implementasi pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya maka Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan sebagai berikut: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda”. Dengan demikian Bappeda adalah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) didaerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun rencana tahunan.
1.3. Manajemen Kinerja
Armstrong & Baron (1998) yang tergabung pada Chartered Institute of Personnel Development (CIPD) mendefiniskan manajemen kinerja sebagai berikut: "A process that contributes to the effective management of individuals and teams to achieve high level of organizational performance”. Artinya, manajemen kinerja adalah proses yang berkontribusi terhadap efektivitas manajemen individu dan tim untuk mencapai kinerja organisasi pada level yang sangat tinggi. secara filosofis manajemen kinerja menganggap bahwa pegawai/karyawan memiliki peran sentral dalam pencapaian tujuan organisasi baik tujuan financial maupun tujuan lainnya. Namun demikian, pegawai/karyawan tidak serta merta diperlakukan sebagai sumberdaya yang kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi. Sebaliknya pegawai/karyawan juga diperlakukan sebagai sosok manusia yang memiliki emosi, kepribadian dan kebutuhan-psikologis dan non-psikologis yang harus difasilitasi dan dipenuhi agar mereka memiliki komitmen terhadap organisasi. Atau dengan kata lain, agar pegawai/karyawan memiliki komitmen terhadap organisasi, organisasi juga harus memiliki komitmen yang sama terhadap pegawai/karyawan. Hal ini bisa diartikan pula bahwa keselarasan tujuan, antara tujuan individu pegawai/karyawan dan tujuan organisasi, menjadi kunci efektifitas manajemen kinerja. Dengan demikian organisasi harus membangun strategi yang mampu memenuhi kepentingan kedua belah pihak jika menginginkan organisasi menghasilkan kinerja yang tinggi. Secara operasional, manajemen kinerja bukan hanya menuntut pegawai/karyawan berkinerja tinggi tetapi melibatkan pula proses umpan balik, sebut saja melalui komunikasi formal dan informal; memberi pelatihan dan pengembangan pegawai/karyawan dan tidak kalah penting memberikan reward yang sepadan dengan upaya pegawai/karyawan.
1.4. Gambaran Umum
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh, merupakan satuan kerja perangkat kota yang melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan daerah. Rincian tugas Bappeda kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 62 Tahun 2016 tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh. Untuk menyukseskan pelaksanaan program pembangunan tahun 2019, dan memudahkan evaluasi pelaksanaan kegiatan maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Bappeda, perlu menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2019. RKT tersebut diuraikan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing SKPD tahun 2017-2022. Untuk menjamin tercapainya pelaksanaan tugas dan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh sesuai dengan yang telah dirumuskan pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Bappeda Kota Banda Aceh Tahun 2019, maka disusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. RKT menuntut konsistensi antara pelaksanaan kegiatan dengan proses dan ketentuan dalam Renja dan Renstra sehingga diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan disiplin pegawai dilingkungan Bappeda Kota Banda Aceh dalam melaksanakan kegiatannya.
1.5. Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017-2022
Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh tahun 2017-2022 adalah:
“Terwujudnya Kota Banda Aceh GEMILANG dalam bingkai Syariah” Misi untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut adalah:
Meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang penguatan aqidah, syariah dan akhlak Memperkuat sistem perencanaan pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat;
Meningkatkan kualitas pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga;
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan kesejahteraan masyarakat;
Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik;
Membangun infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
Memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dikaitkan dengan visi dan misi RPJMD 2017-2022 serta sebagai unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada perencanaan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan Bappeda maka fungsi dan tugas Bappeda terkait erat dengan pencapaian
misi ke-5, yaitu “Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik”. Untuk mendukung pencapaian misi tersebut, maka Bappeda Kota Banda Aceh di dalam Renstra Bappeda periode tahun 2017-2022 menetapkan tujuan dan sasaran strategis Bappeda Kota Banda Aceh. Tujuan dan sasaran Strategis Bappeda Kota Banda Aceh ditetapkan untuk prioritas perencanaan program dan kegiatan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja Bappeda Kota Banda Aceh selama lima tahun Berikut disajikan tujuan, sasaran strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Bappeda Kota Banda Aceh:
1.6. Rencana Kerja, Program, dan Kegiatan Bappeda Kota Banda Aceh Tahun 2019
Dalam usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, Bappeda Kota Banda Aceh menetapkan indikator sasaran serta target capaian indikator sasaran yang ingin dicapai setiap tahun. Target kinerja tahun 2019 direncanakan menyesuaikan dengan Renstra Bappeda kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2019. Bappeda pada Tahun anggaran 2019 telah melaksanakan 10 (sepuluh) Program dan 31 (tiga puluh satu) kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Pada program Pelayanan Administrasi Perkantoran telah dilaksanakan 8 (delapan) kegiatan sebagai berikut:
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
Penyediaan jasa kebersihan kantor;
Penyediaan alat tulis kantor;
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
Penyediaan makanan dan minuman;
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah; danPenyediaan Jasa tenaga pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan peralatan gedung kantor;
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor;
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; dan
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
c. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Untuk mencapai tujuan program, dilaksanakan melalui 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:
Pendidikan dan Pelatihan Formal
d. Program Pengembangan Data Informasi
Pada Program Pengembangan Data Informasi Untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 5 (lima) kegiatan sebagai berikut:
Pengumpulan Updating Dan Analisis Data Informasi Capaian Target Kinerja Program Dan Kegiatan;
Penyusunan dan Pengumpulan data informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan;
Penyusunan dan Analisis Data Informasi Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
Pengembangan Informasi dan Data Spatial (GIS); dan Penyelenggaraan Diseminasi Informasi Hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan
e. Program Kerjasama Pembangunan
Pada program Kerjasama Pembangunan Untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:
Fasilitasi Kerjasama Dengan Dunia Usaha/LembagaProgram Perencanaan
f. Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
Pada program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:
Penyusunan Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
g. Program Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah Dan Besar
Pada program perencanaan pengembangan Kota-kota menengah dan besar untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:
Koordinasi Perencanaan Air minum, Drainase dan Sanitasi Perkotaan
h. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
Pada Program Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 5 (lima) kegiatan sebagai berikut:
Penyelenggaraan Musrenbang RPJPD;
Penyelenggaraan Musrenbang RKPK;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Penyelenggaraan Musrena; dan
Rapat Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh
i. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Pada Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 1 (satu) kegiatan sebagai berikut:
Koordinasi dan Pengendalian Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan
j. Program Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya
Pada Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi untuk mencapai tujuan program telah dilaksanakan 4 (empat) kegiatan sebagai berikut:
Koordinasi Penyusunan Masterplan Pendidikan;
Koordinasi Penyusunan Masterplan Kesehatan;
Grand Design Pembangunan Kependudukan; dan
Pengendalian Program Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
1.7. Manajemen Kinerja BAPPEDA Kota Banda Aceh
Dalam hal ini, berbagai bentuk upaya mencapai tujuan yang telah di tetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh tahun 2019 harus disertai dengan manajerial dan pengarahan yang tepat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga inilah yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Bappeda adalah badan langsung yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada daerah. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merupakan organisasi perangkat daerah, dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah.Sesuai dengan Keputusan Presiden No.27 Tahun 1980 tentang pembentukan Bappeda Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut maka Pemerintahan di dalam melaksanakan pembangunan di daerah, terlebih dahulu direncanakan supaya pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, Bappeda Kota Banda Aceh menetapkan indikator sasaran serta target capaian indikator sasaran yang ingin dicapai setiap tahun. Target kinerja tahun 2019 direncanakan menyesuaikan dengan Renstra Bappeda Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2019. Bappeda pada Tahun anggaran 2019 telah melaksanakan 10 (sepuluh) Program dan 31 (tiga puluh satu) kegiatan antara lain Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Pengembangan Data Informasi, Program Kerjasama Pembangunan, Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, Program Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah Dan Besar, Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya.
Manajemen kinerja yang diterapkan oleh Bappeda Kota Banda Aceh sejauh ini memang telah melalui berbagai tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi-instansi pemerintahan lainnya. Baik itu dalam segi pengarahan, pengorganisasian hingga pada evaluasi secara bertahap dan berkesinambungan. Manajemen kinerja yang dilakukan oleh Bappeda Kota Banda Aceh tentunya masih banyak memiliki kelemahan yang harus diperhatikan serius, hal tersebut dapat terlihat pada LKiJP yang memaparkan bahwa Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian Bappeda Kota Banda Aceh diantaranya Belum optimalnya ketersediaan data statistik yang dihasilkan dalam rangka pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan, Keterbatasan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh terutama aparatur fungsional perencana dalam penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan, Kurang optimalnya koordinasi dan keterpaduan data dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan, dan Kurang optimalnya pengendalian program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
1.8. Kesimpulan
Secara umum, Manajemen Kinerja sangatlah penting dalam menunjang tercapainya tujuan dari suatu aktivitas pekerjaan di suatu perusahaan maupun instansi. Pada era organisasi modern manajemen kinerja telah dipraktikkan sejak awal abad ke-20, pada waktu itu manajemen kinerja lebih dipahami sebagai pengukuran kinerja yang berorientasi pada aspek internal organisasi yakni efisiensi. Setelah perang dunia kedua fokus perhatian pengukuran kinerja bergeser dari internal ke eksternal yakni untuk mengukur kualitas, fleksibilitas, ketepatan waktu dan inovasi. Manajemen kinerja yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Banda Aceh tahun 2019 umumnya seperti halnya kebanyakan instansi pemerintah di daerah, melalui tatanan birokrasi yang sedemikian rupa telah menjadikan institusi tersebut bergerak menuju target yang hendak dicapai. Namun demikian halnya, banyak sekali kekurangan maupun kelemahan yang masih ditemui dalam manajemen kinerja Bappeda Kota Banda Aceh tersebut, seperti halnya Belum optimalnya ketersediaan data statistik yang dihasilkan dalam rangka pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan, Keterbatasan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh terutama aparatur fungsional perencana dalam penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan, Kurang optimalnya koordinasi dan keterpaduan data dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan, dan Kurang optimalnya pengendalian program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Armstrong, M. and Baron, A. 1998. Performance Management, the New Realities. London: Institute of Personnel and Development.
Hamdi, Muchlis. 2014. Kebijakan Publik: Proses, Analisis, dan Partisipasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Jakarta: PT. RajaGravindo Persada.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Bappeda RI.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) BAPPEDA Kota Banda Aceh Tahun 2019.
Rencana Kinerja Tahunan BAPPEDA Kota Banda Aceh Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Komentar
Posting Komentar