OPTIMALISASI PROGRAM GO DIGITAL BAGI UMKM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI INDONESIA
Kehidupan yang dinamis menimbulkan berbagai tantangan dan peluang yang harus dihadapi oleh manusia dalam segala aspek. Era digitalisasi di dunia khususnya di Indonesia semakin berkembang dengan pesat menuju kehidupan yang serba modern dan digital. Terbukanya kerjasama antar negara semakin memberikan peluang maupun ancaman yang lebih besar baik pada sektor ekonomi, industri, kesehatan hingga pendidikan. Hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi salah satu bentuk kerjasama antar negara di kawasan asia tenggara yang membuka seluas-luasnya potensi kerjasama yang saling menguntungkan.
Penguatan ekonomi harus terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah timbulnya neraca perdagangan yang defisit. Salah satu bentuk dari penguatan tersebut ialah dengan melakukan berbagai program kerja yang berkesinambungan dan relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara di era digitalisasi dan perdagangan bebas. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi sebuah peluang yang besar bagi Indonesia untuk melebarkan ekspansi produk dalam negeri ke berbagai negara di kawasan tenggara asia. Banyak potensi yang menguntungkan bilamana Indonesia memperhatikan betul kerjasama antar negara tersebut dengan menggunakan sebesar-besarnya potensi dalam negeri yang dimilikinya. Namun demikian, ancaman tidak kalah mengerikan jika dibandingkan dengan besarnya peluang yang di dapat pada perdagangan bebas tersebut.
Ancaman yang begitu besar dapat menyebabkan neraca perdagangan Indonesia terhadap negara-negara di Asia Tenggara defisit. Semakin melebarnya kesempatan baik berkenanan dengan perdagangan produk maupun kerjasama tenaga kerja yang sangat kompetitif. Pola pikir dan perilaku konsumsi masyarakat Indonesia perlu ditanamkan dengan cermat dan baik untuk mendukung karya anak bangsa sendiri demi membendung adanya produk-produk luar yang tentunya juga memiliki kualitas yang tinggi. Perlu suatu pengembangan yang tinggi dan kompetibel dalam perancangan suatu produk maupun bagaimana pola pemasaran yang efektif.
Salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah Indonesia terhadap ekonomi masyarakat dan sebagai wujud menghadapi era perdagangan bebas terlihat pada program Go Digital yang memuat bagaimana pola pemasaran yang efektif terhadap produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pada masa pandemi ini, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang terdampak secara negatif, namun dari sisi positifnya terdapat akselerasi pemanfaatan teknologi digital serta meningkatnya keterlibatan UMKM dalam pasar digital. Untuk membantu dan mendukung UMKM menghadapi dampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan bantuan insentif fiskal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada tahun 2020, realisasi dukungan untuk UMKM telah mencapai Rp112,26 Triliun. Dengan mempertimbangkan fluktuasi pertumbuhan ekonomi dan guna mendukung UMKM untuk terus berkembang, alokasi anggaran yang disediakan bagi UMKM dan korporasi pada tahun 2021 yakni sebesar Rp171,77 Triliun (Kominfo: 2021). Kasus tersebut bilamana dikaitkan dengan konsep Sound Governance yang muncul akibat banyaknya kritikan dari negara berkembang yang menganggap Good Governance adalah sebuah konsep kapitalisme negara maju (negara donor). Namun dominasi negara maju dalam pusaran globalisasi membuat beberapa aliansi negara berkembang terbentuk. Uni Afrika, Perhimpunan Negara Islam, ASEAN, semua itu bertujuan untuk filterisasi hegemoni negara maju terhadap negara-negara berkembang.
Banyak negara saat ini memerhatikan permintaan informasi, teknologi dan keterampilan kolektif secara global. Permintaan itu tercermin dalam beberapa kasus misalnya korupsi, asap akibat kebakaran, kemiskinan, kriminal dan sebagainya. Untuk mengatasi beberapa kasus itu diperlukan kerjasama antara negara sebagai upaya pencegahan. Namun kerjasama itu tidak mengintervensi kedaulatan dan sistem negara masing masing, juga mencakup fitur normatif, teknis dan rasional dari tata kelola pemerintahan yang baik. Lain halnya dengan konsep Good Governance yang mengintervensi suatu negara dengan kebijakan yang harus dipatuhi.
Pandangan konsep Sound Governance itulah yang akan dikaji dalam makalah ini antara hubungan digitalisasi yang semakin berkembang dan dibukanya perdagangan bebas antar negara di kawasan ASEAN yang diberi nama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga dapat diketahui bagaimana kaitan erat antara sistem Sound Governance dengan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara.
1.1. Program Go Digital di Era MEA
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan tidak dapat terhindarkan oleh siapapun, kemajuan tersebut harus disikapi dengan positif dan memberikan dampak yang baik dan memberikan kemanfaatan dalam segala sektor kehidupan. Pada saat masa pandemi Covid-19 telah merebak ke seluruh lapisan masyarakat di dunia, menyebabkan berbagai problem dan peluang yang ditimbulkan dari adanya wabah virus tersebut. Di era pandemi tentu sangat berdampak pada salah satu sektor paling vital bagi masyarakat Indonesia maupun dunia terutama sektor ekonomi.
Pemulihan ekonomi di Indonesia terus berlanjut dengan mendapat dukungan dari konsumsi Pemerintah yang mendorong perbaikan pada konsumsi rumah tangga dan investasi. Membaiknya permintaan domestik telah direspon dengan peningkatan aktivitas produksi di berbagai sektor usaha. Pemerintah juga terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan efektivitas dalam penanganan Covid-19 agar dapat terus mendorong terjadinya perbaikan akitivitas ekonomi. Pulihnya permintaan global yang diikuti dengan meningkatnya harga komoditas telah membuat neraca perdagangan mengalami surplus secara konsisten. Surplus neraca perdagangan tersebut mendorong neraca pembayaran mengalami surplus. Selain itu, dari sisi investasi juga terjadi peningkatan.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama-sama dengan jajaran kementerian terkait telah meluncurkan program peningkatan kualitas ekonomi Indonesia dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan mengeluarkan program Go Digital untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Program Go Digital adalah sebuah langkah memanfaatkan internet untuk memperluas jangkauan promosi.Sektor UMKM juga termasuk ke golongan yang membutuhkan konsep Go Digital demi mengikuti kemajuan zaman. Konsep ini bisa juga disebut dengan digitalisasi bisnis. Digitalisasi bisnis merupakan proses yang mengubah komunikasi, interaksi dan segala manfaat dalam bisnis dari yang konvensional menjadi digital atau virtual.Proses Go Digital ini meliputi banyak hal, mulai dari pengenalan dan penggunaan media sosial sebagai media pemasaran, metode transaksi cashless sampai bagaimana cara pelaku UMKM mengelola bisnisnya untuk membuat kinerja pelaku bisnis menjadi lebih efisien.
Survei dari Bank Indonesia pada Maret 2021 lalu mengungkapkan 87,5% UMKM terdampak secara negatif oleh pandemi. Namun ada sebanyak 12,5% responden menyatakan tidak terdampak ekonomi dari pandemi, dan bahkan 27,6% di antaranya mengungkapkan peningkatan penjualan. Strateginya adalah berjualan online dan variasi produk, karena telah terjadi pergeseran pola perilaku masyarakat ke arah digitalisasi di masa pandemi (Kemenko Ekonomi, 2021).
Pemerintah telah lama menyadari pentingnya digitalisasi UMKM ini. Sebelum pandemi, baru 16% pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya. Sehingga ketika pandemi datang, UMKM berada di garis terdepan menjadi sektor yang paling terdampak. Terkait pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Mei 2021 lalu telah meluncurkan Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital”. Pemerintah juga telah menginisiasi dan melaksanakan pembangunan berbagai sarana infrastruktur fisik dan digital, termasuk diantaranya pembangunan jaringan fiber optik Palapa Ring, Menara BTS dan jaringan internet di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), perluasan wilayah 4G, pengembangan sistem 5G, peluncuran satelit multifungsi SATRIA, pembangunan beberapa pusat data nasional, serta sarana diklat bagi Digital Technopreneur dan Digital Talent. Tidak kalah penting dari upaya UMKM Go Digital adalah upaya UMKM go-legal yang diatasi Pemerintah dengan menghilangkan berbagai hambatan regulasi dalam ekosistem melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
UMKM berbasis digital di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sangatlah penting dan sudah menjadi sebuah keharusan untuk melakukan terobosan baru demi upaya meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat Indonesia. Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi, pengentasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan,serta pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. Untuk itu MEA memiliki empat karakterisik utama, yaitu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, serta kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global (AEC Indonesia, 2020).
Kelima karakteristik tersebut termuat dalam Cetak Biru MEA yang ditetapkan pada Pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers (AEM) di Kuala Lumpur, Malaysia bulan Agustus 2006. Cetak Biru MEA memiliki sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam mengimplementasikan berbagai langkah serta fleksibilitas yang disepakati sebelumnya untuk mengakomodasi kepentingan seluruh negara anggota ASEAN. Selanjutnya, pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura bulan November 2007 disepakati peta kebijakan (roadmap) untuk mencapai MEA. Diantara kelima aspek tersebut adalah Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Lingkungan Investasi, Integrasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Stabilitas Keuangan, Fasilitasi, Pergerakan Tenaga Kerja Terampil dan kunjungan Pelaku Usaha, Meningkatkan Partisipasi dalam GVC.
Tentunya dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini memberikan peluang maupun ancaman yang sama-sama besar, peluang yang timbul diantara perdagangan bebas ini ialah lebih membuka ekspansi perdagangan produk-produk dalam negeri untuk dapat di ekspor dan menjadi sebuah bentuk persaingan yang sama-sama mengedepankan kualitas dari suatu produk yang dihasilkan. Dilain sisi juga, ancaman yang diterima dengan adanya MEA ini ialah lebih terbukanya barang-barang luar negeri yang mudah sekali di dapat oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan itu saja tenaga kerja yang besar dan memiliki kompetensi tinggi dapat saja masuk dengan mudah untuk bekerja di Indonesia dengan berbagai posisi yang diperlukan suatu perusahaan maupun instansi.
Pemerintah dalam hal ini harus memberikan regulasi yang ketat terhadap mudahnya tenaga kerja asing ke Indonesia, baik dalam segi keketatan perizinan yang berkaitan dengan potensi yang dimiliki hingga pada visa pekerja yang harus diberikan persyaratan yang khusus. Demi terselenggaranya kerjasama antar bangsa di Asia Tenggara ini, tentu dengan adanya program Go Digital bagi UMKM akan membuka sebesar-besarnya kesempatan para perajin mauoun pengusaha lokal untuk dapat tembus dan bersaing baik di luar negeri maupun di dalam negeri uang tentunya dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk kelanjutan dan kemandirian ekonomi bangsa Indonesia di tengah tantangan yang sangat beragam dan ancaman yang kian besar dapat ditemui.
1.2. Sound Governance dalam program Go Digital di Era MEA.
Teori dependensi (dependency theory) mengajarkan bahwa ketergantungan negara-negara miskin (lebih banyak merujuk kepada negara berkembang) kepada negara kaya (maju) yang berawal dari kasus negara-negara Amerika Latin. Tujuannya mengintegrasikan negara berkembang ke dalam sistem dunia dengan seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Teori dependensi merupakan anti tesis dari teori modernisasi yang menyatakan semua kemajuan dan perkembangan sebuah negara adalah hak yang sama di antara negara maju dan berkembang. Biasanya selalu terkait dengan sistem ekonomi (pendapatan sebuah negara, perdagangan) dengan cara investasi, transfer teknologi terkini. Namun dependensi menolak anggapan modernisasi dengan alasan negara maju sering mengklaim negara berkembang adalah negara primitif. Dalam situasi ketergantungan itu, ekonomi negara-negara berkembang selalu diintervensi oleh negara maju (ekspansi) modusnya adalah ekplorasi sumber daya alam dan menempatkan negara berkembang dalam posisi yang lemah dalam sistem dunia.
Pemikiran klasik tentang teori pemerintahan berkutat pada penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik yang mengakibatkan kegagalan dalam efisiensi pemerintahan yang selalu dicampuradukkan dengan politik. Dengan perkembangannya maka dituntut untuk menghadirkan pelayanan publik yang baik dari negara terhadap warganya. Adopsi prinsip swasta sangatlah rasional, prinsip manajemen, prinsip mekanisme pasar, pengalokasian, dan pengembangan sumber daya manusia mengilhami munculnya konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Walaupun kritikan mengatakan konsep good governance merupakan konsep imperialisme dan kolonialisme dari negara maju (Farazmand, 2004). Tidak bisa dibantah lagi bahwa kehadiran konsep good governance cukup revolusioner untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik bagi negara-negara berkembang (Holzhacker, Wittek, & Woltjer, 2016).
Menurut Farazmand (2004) tentang Sound Government menjelaskan bahwa Konsep "tata kelola yang baik" digunakan dalam hal ini buku sebagai alternatif istilah good governance… karenanya, konsep "kesehatan" digunakan untuk mencirikan pemerintahan dengan kualitas unggul dalam fungsi, struktur, proses, nilai, dimensi, dan unsur-unsur yang diperlukan dalam mengatur dan administrasi. Tata kelola yang baik terdiri dari beberapa komponen utama. Sebagai sistem yang dinamis, unsur-unsur komponen utama itu seperti proses, struktur, nilai pengetahuan, aturan, organisasi, manajemen, kebijakan, sektor swasta, globalisasi, akuntabilitas, dan transparansi (Farazmand, 2004). Berinteraksi secara dinamis satu sama lain dan semuanya membentuk kesatuan yang unik dengan membangun inklusifitas relasi politik antara negara/pemerintah, civil society, dan sektor bisnis. Beroperasi dengan keragaman, kompleksitas, intensitas internal, tantangan eksternal, hambatan, dan peluang untuk menjaga agar sistem pemerintahan tetap fokus pada arahan dan tindakan dengan tujuan. Sedangkan karakteristik dari proses tersebut berkontribusi pada peningkatan kapasitas, inovasi, kreativitas, dan respon adaptif.
Konsep sound governance, dynamic governance, dan open government merupakan cara baru dalam sistem tata kelola lokal, nasional, regional, dan internasional. Sound governance terkait secara langsung atau tidak langsung yang terhubung dengan berbagai sistem global untuk memeriksa opsi, solusi, dan masalah tata kelola pemerintah. Artinya konsep ini menekankan kolaborasi dengan berbagai sistem global dan kerja sama antara setiap negara yang menyetarakan hak setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang sehingga eksploitasi dan kapitalisasi ekonomi tidak terjadi lagi. Sedangkan dynamic governance konsep yang menekankan untuk memerhatikan faktor eksternal lingkungan kebijakan.
Sound governance misalnya, konsep ini muncul akibat banyaknya kritikan dari negara berkembang yang menganggap good governance adalah sebuah konsep kapitalisme negara maju (negara donor). Namun dominasi negara maju dalam pusaran globalisasi membuat beberapa aliansi negara berkembang terbentuk. Uni Afrika, Perhimpunan Negara Islam, ASEAN, semua itu bertujuan untuk filterisasi hegemoni negara maju terhadap negara-negara berkembang. Banyak negara saat ini memerhatikan permintaan informasi, teknologi dan keterampilan kolektif secara global. Permintaan itu tercermin dalam beberapa kasus misalnya korupsi, asap akibat kebakaran, kemiskinan, kriminal dan sebagainya. Untuk mengatasi beberapa kasus itu diperlukan kerjasama antara negara sebagai upaya pencegahan. Namun kerjasama itu tidak mengintervensi kedaulatan dan sistem negara masing masing, juga mencakup fitur normatif, teknis dan rasional dari tata kelola pemerintahan yang baik. Lain halnya dengan konsep good governance yang mengintervensi suatu negara dengan kebijakan yang harus dipatuhi.
Dalam hal ini, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi sebuah program yang serat akan sistem perdagangan maupun tenaga kerja yang bebas, jika dikaitkan dengan sistem Sound Governance yang mana menekankan pada kolaborasi dengan berbagai sistem global dan kerja sama antara setiap negara yang menyetarakan hak setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang sehingga eksploitasi dan kapitalisasi ekonomi tidak terjadi lagi. MEA merupakan salah satu bentuk sistem Sound Governance yang memiliki andil cukup besar dalam kolaborasi kerjasama antar negara berkembang di kawasan Asia Tenggara untuk sama-sama melangkah maju bersama tanpa mengintervensi secara lebih jauh urusan dalam negeri masing-masing. Sound Governance lahir akibat adanya doktrin Good Governance yang sangat kental pada kebanyakan negara di dunia, namun dalam penerapannya masih jauh dari apa yang terdapat dalam prinsip-prinsip tersebut. Maka Sound Governance yang bermakna lebih logis, masuk akal, atau rasional dapat dijadikan pedoman dalam penerapan pemerintahan disuatu negara, tanpa adanya target pencapaian yang muluk-muluk namun sangat jauh dari target pencapaian tersebut. Sound Governance lebih luas daripada konsep lain dewasa ini, dengan memasukan global dan internasional dalam tubuh pemerintahan. Menurut kaidahnya, sebaik apapaun teknis dan pandangan Good Governance harus dapat diseimbangkan, dengan kata lain pemerintah harus lebih rasional dan masih dalam sistem nilai untuk menanggulangi konflik dan rintangan asing. Sound Governance juga berdasarkan dengan nilai-nilai konstitusional dan lebih tanggap atau peka terhadap norma-norma internasional.
Dalam hal ini, segala aspek sangat berperan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sangat terbuka. Pemerintah Daerah yang memiliki andil cukup besar dalam menyentuh lebih dekat masyarakat dari bawah harus menjadi motor utama dalam menggerakkan kemandirian ekonomi ditengah gempuran persaingan global yang semakin ketat. Go Digital merupakan salah satu program yang memang telah disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama jajaran kementerian maupun lembaga pemerintah untuk sama-sama mendorong kemajuan kemandirian ekonomi rakyat melalui digitalisasi UMKM yang selama ini menjadi tumpuan paling kuat perekonomian Indonesia.
Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM digitalisasi hingga 2024. Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menyebut perlu 6 juta UMKM masuk digital per tahun guna target itu terealisasi. Perlu inovasi untuk mengembangkan UMKM dalam negeri agar bisa bersaing. Salah satunya dengan digitalisasi tersebut. Kendati menjadi tantangan yang tak mudah, program Go Digital harus tetap dilaksanakan demi perbaikan struktur ekonomi nasional yang didominasi oleh sektor usaha tersebut. Jumlah UMKM yang sudah onboarding di ekosistem digital saat ini baru mencapai 19% atau sekitar 12 juta UMKM. Jumlah ini relatif lebih besar jika dibanding tahun 2020 lalu yang masih di angka 13% atau sekitar 8 juta UMKM.
Bagi pelaku usaha, adaptasi dan melakukan kreasi dengan pendekatan digital kini sudah merupakan keniscayaan. Bila pelaku usaha mampu beradaptasi, bahkan mampu menemukan peluang baru untuk pertumbuhan bisnisnya, merekalah yang mampu tetap bertahan di era digital. Namun, kebanyakan pelaku bisnis skala ‘wong cilik’ atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ultra mikro (UMi) belumlah melek digital. Sehingga, pemanfaatan platform niaga online menjadi kurang maksimal.
Bentuk kepedulian itu juga telah dilakukan Kementerian BUMN. Kementerian itu memiliki aplikasi yang bernama Pasar Digital UMKM atau disebut PaDi UMKM. PaDi UMKM merupakan sebuah platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN guna mengoptimalkan, mempercepat, dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM, serta memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Inisiatif Kementerian BUMN tentu patut diapresiasi. Bahkan, bagi Kementerian BUMN, keberadaan platform tersebut sangat membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM. Langkah Kementerian BUMN memang sudah sangat tepat. Bayangkan UMKM merupakan sektor yang cukup memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Dari 64,2 juta UMKM yang ada, tercatat kontribusi terhadap PDB Indonesia > 60 persen. Namun menurut Kementerian Koperasi dan UKM, baru sekitar 8 juta UMKM yang sudah go online meskipun memang sudah terdapat peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
BUMN yang memiliki peran sebagai agent of development, terus berupaya mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai inisiatif maupun sinergi dengan instansi atau lembaga lainnya. Berdasar hasil inventarisir belanja BUMN, baik belanja modal maupun operasional (capex dan opex), tahun 2019 tercatat Rp32,5 triliun belanja pada sektor UMKM yang dilakukan Top 30 BUMN berdasar total aset. Artinya, melalui aplikasi PaDi UMKM, belanja BUMN melalui platform PaDi UMKM, dapat lebih meningkat lagi.
Pemerintah menargetkan, 30 juta UMKM onboard digital, atau masuk ke platform digital pada 2024. Dari jumlah tersebut, menurut data idEA, terdapat 9,9 juta UMKM yang bergabung ke platform digital sejak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu dalam kurun waktu Mei 2020 hingga Februari 2022. Namun, usaha digitalisasi UMKM tidak berhenti hanya dengan mengajaknya masuk platform digital. Setelah UMKM berjualan secara dalam jaringan, perlu ada upaya meningkatkan transaksinya. idEA pun melihat bahwa program stimulus seperti yang dijalankan pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tahun lalu adalah hal yang jitu. Tidak itu saja, asosiasi itu juga membantu masalah permodalan yang biasanya dihadapi kalangan pelaku kelas wong cilik itu. Menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diadakanlah program Digiku. Tujuannya, agar pelaku UMKM bisa mendapatkan modal untuk mendukung pengembangan usahanya. Harapannya, dengan semakin banyak pelaku UMKM yang Go Digital tentu akan mendongkrak transaksinya. Bila transaksinya semakin banyak, kreasi produk semakin baik dan berdaya saing sehingga UMKM naik kelas bukan hanya sebuah jargon kosong semata.
Ancaman MEA yang dapat saja datang ketika semua kerjasama begitu mudah antar negara di ASEAN perlu diwaspadai dan diantisipasi untuk kedepannya agar negara Indonesia tidak tertinggal dan hanya menjadi penonton semata. Sound Governance yang menekankan pada sistem pembaruan terhadap sistem lama seperti Good Governance untuk lebih luas terhadap hubungan internasional dan tanpa ikut mengintervensi urusan dalam negeri disini telah menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia dan terkhusus juga untuk pemerintah daerah untuk selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia maupun kualitas buatan dalam negeri demi memenangkan persaingan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang hingga saat ini telah merambak pada digitalisasi ekonomi maupun segala sektor.
1.3. Kesimpulan
Perkembangan situasi dunia yang tidak menentu dan tidak dapat diprediksi perlu disikapi secara serius oleh semua pihak. Tantangan ancaman maupun peluang yang timbul dari adanya perubahan dinamis global menjadi sebuah dinamika kehidupan yang harus dilalui semuanya. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu bentuk ketidakpastian global terhadap perkembangan segala sektor yang terdampak akibat wabah hebat yang melanda seluruh dunia tersebut.
Program-program pemulihan ekonomi telah dilakukan oleh hampir seluruh negara yang terdampak adanya Covid-19 untuk segera bangkit dari keterpurukan yang melanda segala sektor kehidupan. Salah satu bentuk dari pemulihan kembali yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ialah memberikan berbagai intensif bantuan baik konsumtif maupun bantuan produktif hanya bertujuan untuk pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang sangat terdampak di era pandemi tersebut. Go Digital menjadi salah satu bentuk terobosan pemerintah dalam menghadapi tantangan maupun ancaman yang beriringan di era digitalisasi dan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
MEA menjadi salah satu bentuk kerjasama yang di latar belakangi untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi yang dilakukan di kawasan Asia Tenggara terkhusus negara-negara anggota ASEAN. MEA juga merupakan bentuk manifesti dari sistem Sound Governance yang cukup senter dibincangkan akhir-akhir ini terhadap sistem pemerintahan maupun pelayanan oleh instansi pemerintah. Sound Governance yang mengacu pada perubahan berkelanjutan dari Good Governance menuju kepada keterbukaan global maupun hubungan internasional yang saling menguntungkan tanpa ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain.
Program Go Digital menjadi salah satu bentuk pemanfaatan peluang yang timbul dari adanya kerjasama antar bangsa Asia Tenggara tersebut untuk memenangkan persaingan sehat dan juga memberikan kesempatan yang luas terhadap pelaku ekonomi kecil menengah UMKM yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat Indonesia. UMKM menyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen. Tentu hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan yang luas demi tercapainya kemandirian dan ketahanan ekonomi Indonesia yang mayoritas pelaku UMKM menjadi daya topang perekonomian di Indonesia.
Peran pemerintah daerah tidak kalah pentingnya untuk membina dan memberikan dukungan baik materil maupun pelatihan kepada UMKM untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas yang dihasilkan dari usaha kecil dan menengah tersebut, sehingga perhatian pemerintah tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah berperan sangat penting untuk mendukung dan memberikan uluran pertama kepada pelaku UMKM.
1.4. Saran
Melakukan Sosialisasi secara berkala tentang program Go Digital dengan melibatkan pihak lain (swasta maupun akademisi) terkait penambahan pengetahuan pelaku UMKM dalam peningkatan usaha dan penggunaan teknologi digital selanjutnya melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pelaporan penggunaan bantuan bagi pelaku UMKM setelah terlaksananya program untuk dapat mengukur ketepatan program walaupun bentuknya hibah, dan perlu adanya pendataan terkait penggunaan sarana digital dalam pemasaran produk pelaku UMKM agar mengetahui sejauh mana pemanfaatan sarana digital pada usaha UMKM, hal ini diperlukan untuk mengetahui capaian pembinaan bagi pelaku usaha dalam menghadapi persaingan digital terutama di masa Covid -19.
DAFTAR PUSTAKA
AEC Council Minister Indonesia. 2020. Masyarakat Ekonomi ASEAN. https://meaindonesia.ekon.go.id/mea/. (Online). Diakses pada 27 Mei 2022 pukul 8.45 WIB.
Farazmand, A. 2004. Sound governance: Policy and administrative innovations. Westport. Connecticut: Praeger Publishers.
Holzhacker, R. L., Wittek, R., & Woltjer, J. 2016. Decentralization and governance in Indonesia. Switzerland: Springer International Publishing AG.
Kemenko Perekonomian. 2021. Optimalisasi Produktivitas UMKM melalui Go-Digital dan Go-Legal. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3016/ optimalisasi-produktivitas-umkm-melalui-go-digital-dan-go-legal. (Online). Diakses pada 27 Mei 2022 pukul 06.27 WIB.
Kominfo. 2021. Inilah Dukungan Pemerintah Agar UMKM Go Digital dan Go Global. https://www.kominfo.go.id/content/detail/36064/inilah-dukungan-pemerintah-agar-umkm-go-digital-dan-go-global/0/berita. (Online). Diakses pada 26 Mei 2022 pukul 19:31 WIB.
Komentar
Posting Komentar