PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MUSRENBANG DI KELURAHAN SILAE, KECAMATAN ULUJADI, KOTA PALU
Perencanaan pembangunan merupakan sebuah proses bagaimana menghadapi problematika masa depan yang sangat kompleks dalam segala sektor untuk dihadapi dan dicari ujung penyelesaian permasalahannya. Sejalan dengan proses pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi perubahan mendasar dalam proses Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga berpengaruh terhadap proses pembangunan daerah. Perubahan mendasar pada proses pembangunan daerah dimana proses perencanaan pembangunan nasional yang lama lebih menekankan daftar usulan dengan membuat "Shopping List" sebanyak-banyaknya, seindah-indahnya dan tidak terbatas, sehingga proses perencanaan pembangunan yang lama dianggap hanya sesuai dengan keinginan bukan berdasarkan kebutuhan. Disamping itu proses perencanaan pembangunan sangat "powerfull" mulai dari perencanaan hingga penentuan anggaran, dengan kata lain proses perencanaan pembangunan dilaksanakan secara top down. Top down karena semua dokumen perencanaan berasal dari pusat. Namun walaupun demikian tetap dimungkinkan peran masyarakat dalam perencanaan pembangunan seperti terlihat dalam forum rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) yang dilaksanakan setiap tahun.
Pelaksanaan pembangunan partisipatif di tindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Walikota Palu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Dinas dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. Menurut Jurnal berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu oleh Ahmad Haryadi (2019) memaparkan bahwa Dalam proses Musrenbang di Kelurahan Silae banyak hal menarik yang terjadi, fakta yang terlihat dilapangan kaitannya dengan Musrenbang Kelurahan belum dilaksanakan secara optimal karena tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Palu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, dimana secara garis besar isi dari Peraturan Walikota tersebut adalah pedoman yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk tiap-tiap kelurahan dengan penjelasan-penjelasannya terkait dengan mekanisme dalam pelaksanaan musyawarah pembangunan Tahun 2015 bahwa mekanisme perencanaan pembangunan dari bawah yang dilaksanakan mulai dari pra musrenbang sampai musrenbang kelurahan belum dilaksanakan secara optimal karena pelibatan masyarakat untuk memutuskan prioritas kegiatan masih sebatas formalitas karena masyarakat belum menjalankan peran yang seharusnya, padahal untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang tepat waktu, tepat sasaran, berdaya guna dituntut adanya partisipasi aktif masyarakat yakni peran di dalam tahap perencanaan (pramusrenbang), peran di dalam tahapan pelaksaksanaan (proses musrenbang) dan peran di dalam tahap pengawasan (pengawalan hasil musrenbang).
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses partisipasi masyarakat Kelurahan Silae dalam musyawarah pembangunan untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih baik dan memiliki pola merata dari bawah ke atas dan memberikan kesempatan masyarakat untuk seluas-luasnya memberikan kontribusi terhadap perencanaan pembangunan.
1.1. Perencanaan Pembangunan
Pengertian perencanaan secara sederhana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk masa mendatang yang lebih baik dengan memperhatikan keadaan sekarang maupun keadaan sebelumnya. Menurut Arsyad dalam Sondang P. Siagian (1980) berpendapat ada empat elemen dasar perencanaan, yaitu merencanakan berarti memilih, Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya, Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan, Perencanaan berorientasi ke masa depan.
Dari berbagai dimensi pengertian dapat dikatakan bahwa suatu perencanaan tidak lain dari susunan (rumusan) sistematik mengenai langkah (tindakan-tindakan) yang akan dilakukan di masa depan, dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang seksama atas potensi dan faktor-faktor eksternal, dan pihak-pihak yang berkepentingan, dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Pengertian ini memuat hal-hal prinsip yang termuat dalam dokumen perencanaan, yakni (1) apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi; (2) bagaimana mencapai hal tersebut; (3) siapa yang akan melakukan; (4) lokasi aktifitas; (5) kapan akan dilakukan, berapa lama, dan (6) sumber daya yang dibutuhkan (Alexander: 2005).
Sedangkan Pembangunan sendiri memiliki definisi yang sangat beragam Riant Nugroho (2003 : 67-68) mengatakan pembangunan adalah sebuah kegiatan yang kolosal, memakan waktu panjang, melibatkan seluruh warga negara dan dunia internasional, dan menyerap hampir seluruh sumber daya negara bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya jika pembangunan memerlukan perencanaan dan manajemen yang matang. Kata Nugroho, perencanaan pembangunan menjadi kunci karena sesungguhnya ini adalah pekerjaan yang rumit. Seperti istilah "pembangunan" dari proses rekayasa sosial (dalam arti luas, termasuk ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya) yang dilaksanakan oleh Negara-negara berkembang.
1 2. Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung). Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat yang pada umumnya bukan saja sebagai obyek tetapi sekaligus sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up approach). Sanit (dalam Riant: 2003) menjelaskan bahwa pembangunan dimulai dari pelibatan partisipasi masyarakat. Ada beberapa keuntungan ketika partisipasi masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: Pertama, pembangunan akan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya bahwa jika masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan maka akan tercipta kontrol terhadap pembangunan tersebut. Kedua, pembangunan yang berorientasi pada masyarakat akan menciptakan stabilitas politik, oleh karena masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol terhadap pembangunan yang sedang terjadi.
Menurut Davis seperti yang dikutip Sastropoetro (1988), bentuk-bentuk partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu : a. Konsultasi, biasanya dalam bentuk jasa, b. Sumbangan spontan berupa uang atau barang, c. Mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan donornya berasal dari sumbangan individu / instansi yang berada diluar lingkungan tertentu (dermawan, pihak ketiga), d. Mendirikan proyek yang sifatnya berdikari, dan dibiayai seluruhnya oleh komunitas (biasanya diputuskan oleh rapat komunitas, antara lain : rapat desa yang menentukan anggarannya), e. Sumbangan dalam bentuk kerja, yang biasanya dilakukan oleh tenaga ahli setempat, f. Aksi massa, g. Mengadakan pembangunan dikalangan keluarga desa sendiri, h. Membangun proyek komuniti yang bersifat otonom.
1.3. Partisipasi Masyarakat Kelurahan Silae dalam Musrenbang.
Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan di daerah khususnya di wilayah pemerintahan Kota Palu mengacu pada Peraturan Walikota Palu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan antar stakeholder (pemangku kepentingan). Dalam pelaksanaan musrenbang, keterlibatan masyarakat menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Peran masyarakat bukan hanya sebagai objek saja, tetapi juga sebagai subjek dari pembangunan tersebut.
Selanjutnya untuk melakukan penguatan data terhadap pelaksanaan musrenbang yang partisipatif, dalam penelitian ini menampilkan teori Partisipasi menurut C. Ericcson (Slamet, 1994:104), dimana partisipasi ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu 1) partisipasi di dalam tahap perencanaan, 2) partisipasi di dalam tahap pelaksanaan, 3) partisipasi di dalam tahap pengawasan. Dalam pelaksanaan musrenbang kelurahan, ada proses yang harus dilalui, yaitu: Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang dengan melibatkan atau menunjuk LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) sebagai pelaksana yang berfungsi amemfasilitasi pelaksanaan /penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Tim penyelenggaraan melakukan hal-hal sebagai berikut : menyusun jadwal dan agenda musrenbang kelurahan, memantau pelaksanaan musrenbang, memastikan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat dan kelompok perempuan, mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat musrenbang kelurahan, mendaftarkan calon peserta musrenbang kelurahan, membantu para delegasi kelurahan dalam menjalankan tugasnya di musrenbang kecamatan, menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan, merangkum berita acara hasil musrenbang kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan.
Untuk masuk pada tahapan Musrenbang, dimulai dengan kegiatan penyebaran undangan yang dilakukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan musrenbang, pembukaan acara musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan oleh Lurah Silae, pemaparan dari Camat Ulujadi yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Ulujadi, yang sekaligus memberikan sambutan dan mengevaluasi hasil perencanaan tahun sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua LPM Kelurahan Silae atas daftar kegiatan hasil dari usulan yang dimasukkan oleh tiap RT/RW untuk tahun berikutnya. Selanjutnya diadakan diskusi oleh peserta musrenbang guna menambah usulan-usulan yang belum terdata sebelumnya yang dipandu oleh koordinator BKM Kelurahan Silae.
1.4. Pengaruh Partisipasi Masyarakat Kelurahan Silae pada Pembangunan.
Peranan masyarakat tersebut sangatlah penting karena dalam perencanaan pembangunan, masyarakatlah yang mengetahui permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan yang mereka kehendaki, sehingga keikutsertaan dan peran aktif masyarakat dapat mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Sebagai akibat dari kurang aktifnya masyarakat dalam proses musrenbang sehingga daftar prioritas rencana pembangunan kelurahan yang seharusnya diusulkan dan diajukan langsung oleh masyarakat cenderung diambil alih tugasnya oleh para elit kelurahan. Sehingga demikian dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat yang sesungguhnya masih jauh dari harapan. Partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007) adalah keikutsertaaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Dalam konteks pembangunan Adisasmita (2006) mengatakan partisipasi masyarakat adalah keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program/proyek pembangunan yang dikerjakan di masyarakat lokal. Partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pembangunan merupakan aktualisasi dari ketersediaan dan kemauan anggota masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi dalam implementasi program/proyek. Selanjutnya Adisasmita (2006) juga mengatakan bahwa partisipasi masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program/proyek pembangunan, dan merupakan aktualisasi kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implementasi pembangunan.
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan musrenbang di Kelurahan Silae, dapat dilihat dari tahap persiapan Pramusrenbang Kelurahan. Pramusrenbang merupakan kegiatan mengkaji kembali dokumen RPJM Kelurahan, dokumen RKP Kelurahan tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Pra musrenbang merupakan forum diskusi (rembug warga) yang dilaksanakan untuk mempersiapkan rencana usulan pembangunan yang akan dibahas pada musrenbang kelurahan. Tujuan dari pra musrenbang: 1) menggali permasalahan-permasalahan warga masyarakat di masing-masing lingkungan, 2) menampung usulan warga masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat di lingkungan tersebut. Pelaksanaan pra musrenbang merupakan tanggung jawab dari masing-masing lingkungan RT/RW yang ada di kelurahan.
Pengawasan dalam musrenbang kelurahan, dimaksudkan sebagai kegiatan pengawalan masyarakat Kelurahan Silae terhadap apa yang telah dirumuskan pada musrenbang kelurahan, agar usulan dari Kelurahan Silae, dapat diterima dan dimasukan dalam usulan kecamatan dan dilanjutkan di tingkat Kota Palu, dan dapat ditetapkan untuk direalisasikan. Pentingnya partisipasi masyarakat terhadap musrenbang ini adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kontribusi dari masyarakat untuk di dengar oleh pihak yang berwenang yang kemudian disusun sebuah program kerja untuk ditindak lanjuti. Pengaruh yang besar itu ditunjukkan dengan dilaksanakannya musrenbang Kelurahan Silae yang mana usulan-usulan dari masyarakat setempat akan diteruskan ke atasan atau ketingkat yang lebih tinggi.
1.5. Kesimpulan
Berdasarkan pada permasalahan dan pembahasan serta hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan diantaranya partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembanguan di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu jika dilihat dari 3 (tiga) tahapan partisipasi yang diteliti, yaitu tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan Musrenbang, dalam setiap tahapan tersebut semuanya belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi informasi dan pendampingan dari pihak SKPD terkait mengenai mekanisme Musrenbang dan sinkronisasi program prioritas pembangunan Kota Palu. Selanjutnya adanya sikap dan pandangan masyarakat Kelurahan Silae dilihat dari 3 (tiga) tahapan partisipasi yang diteliti, masyarakat bersikap pesimis, tidak percaya terhadap Musrenbang Kelurahan dan masyarakat menganggap bahwa Musrenbang tidak perlu dilaksanakan pada tatanan Kelurahan dan Kecamatan.
1.6. Saran
Perlunya melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Walikota Palu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota, agar masyarakat menjadi lebih memahami tentang pentingnya pelaksanaan dan partisipasi masyarakat dalam musrenbang.
DAFTAR PUSTAKA
Abe, Alexander. 2001. Perencanaan Daerah Partisipatif. Surakarta: Pondok Edukasi.
Adisasnita, Rahardjo. 2006. Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Isbandi, Rukminto Adi. 2007. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: FISIP UI Press.
Nugroho, Riant. 2003. Reinventing Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Sastropoetro, Santoso R. A. 1998. Partisipasi, Komunikasi, Persuasi dan Disiplin Dalam Pembangunan Nasional. Bandung : Alumni.
Siagian, Sondang. 1980. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.
Slamet, Y. 1994. Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Komentar
Posting Komentar