REVIEW LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) BAPPEDA KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik, melembaga dan periodik. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah digunakan untuk mengukur apakah kinerja instansi pemerintah telah menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Kriteria kunci pelaksanaan pemerintah yang baik dan bersih adalah menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif. LKjIP kemudian disusun sebagai laporan pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan prinsip clean and good governance.
Dalam usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, Bappeda Kota Banda Aceh menetapkan indikator sasaran serta target capaian indikator sasaran yang ingin dicapai setiap tahun. Target kinerja tahun 2019 direncanakan menyesuaikan dengan Renstra Bappeda Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2019. Bappeda pada Tahun anggaran 2019 telah melaksanakan 10 (sepuluh) Program dan 31 (tiga puluh satu) kegiatan antara lain Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Pengembangan Data Informasi, Program Kerjasama Pembangunan, Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, Program Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah Dan Besar, Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya.
Penilaian kinerja telah dilaksanakan oleh Bappeda Kota Banda Aceh dengan berpedoman pada Perjanjian Kinerja Tahun 2019. Penilaian ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mengukur keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan dengan memberikan peringkat capaian kinerja sesuai dengan Skala Nilai Peringkat Kinerja dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Indikator kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis Bappeda Kota Banda Aceh diikuti berbagai target dan realisasi program/kegiatan di Tahun 2019. Pencapaian indikator pertama Bappeda yaitu persentase keselarasan program RKPD Kota Banda Aceh Tahun 2019 terhadap RPJMD Kota Banda Aceh periode 2017-2022 yang mencapai 100% dikarenakan penyusunan RKPD disusun mengacu pada penyusunan RPJMD, sehingga Indikator RKPD dapat kita selaraskan langsung dengan indikator di tahun kedua RPJMD, yaitu di tahun 2019. Untuk pencapaian indikator kedua dan ketiga, yaitu persentase OPD yang Renstranya selaras dengan RPJMD dan Persentase OPD yang Renjanya selaras dengan RKPD yang mencapai 100% dikarenakan adanya pelaksanaan asistensi dan koordinasi yang terus menerus terhadap penyusunan Renstra OPD periode Tahun 2017-2022 dan Renja OPD Tahun 2019 melalui 3 (tiga) bidang pelaksana perencanaan yang mengasistensi 44 OPD di Kota Banda Aceh.
Indikator strategis Bappeda yang keempat, yaitu persentase indikator kinerja dalam RPJMD yang mencapai target di Tahun 2019 yang mencapai 92,86%. Hal ini dikarenakan adanya komitmen OPD secara sungguh-sungguh merealisasikan indikator kinerja yang telah ditetapkan sesuai target dalam RPJMD, serta adanya kerjasama antara Bappeda Kota Banda Aceh, Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Kota Banda Aceh dalam memonitoring dan mengevaluasi Kinerja OPD yang terus menerus minimal 3 (tiga) bulan sekali (per triwulan), sehingga 13 (tiga belas) indikator kinerja RPJMD dari 14 indikator target di Tahun 2019 dapat memenuhi target. Pencapaian indikator kelima Bappeda yaitu persentase usulan masyarakat yang terakomodir dalam aplikasi perencanaan yang mencapai 100 persen dikarenakan komitmen dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengakomodir paling sedikit 3 (tiga) usulan dari Desa (gampong) dari 90 (sembilan puluh) desa yang ada di Kota Banda Aceh. Terakomodirnya usulan masyarakat merupakan penerapan bottom-up policy process yang dimulai dari proses perencanaan berupa hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa yang menghasilkan minimal 5 (lima) usulan yang kemudian disaring menjadi 3 (tiga) usulan per desa melalui Musrenbang Kecamatan. Hasil dari Musrenbang Kecamatan yang berupa 3 usulan tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi E-Musrenbang. Usulan di aplikasi E-Musrenbang kemudian didiskusikan ke dalam forum OPD untuk memilah dan menetapkan OPD yang cocok sesuai sasaran strategisnya untuk mengakomodir usulan-usulan tersebut.
Rata-rata capaian kinerja terhadap indikator kinerja utama Bappeda tahun 2019 sebesar 98,51%, mengalami kenaikan dibandingkan rata-rata capaian kinerja tahun 2018. Hal itu dikarenakan terjadi kenaikan capaian kinerja pada capaian indikator kinerja ke-4 Bappeda, yaitu persentase Indikator Kinerja dalam RPJMD yang mencapai target sebesar 92,86% persen di tahun 2019 dibandingkan dengan 84,61% di Tahun 2018. Untuk Indikator Utama Bappeda ke-1 s.d ke-3 Bappeda tetap mencapai 100% dari tahun 2018 s.d tahun 2019, hal itu dikarenakan Bappeda Kota Banda Aceh secara intens melakukan pendampingan terhadap penyusunan dokumen perencanaan OPD. Untuk pencapaian indikator sasaran kinerja ke-5 Bappeda juga mengalami kenaikan 96,67% di tahun 2018 mengalami kenaikan menjadi 100% di Tahun 2019, hal itu dikarenakan komitmen Bappeda dan seluruh OPD terkait untuk melaksanakan perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif dan aplikatif.
Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian Bappeda Kota Banda Aceh diantaranya Belum optimalnya ketersediaan data statistik yang dihasilkan dalam rangka pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan, Keterbatasan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh terutama aparatur fungsional perencana dalam penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan, Kurang optimalnya koordinasi dan keterpaduan data dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan, dan Kurang optimalnya pengendalian program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Terhadap permasalahan tersebut, beberapa hal yang perlu segera dilakukan Bappeda Kota Banda Aceh diantaranya Mengoptimalkan fungsi perencanaan dengan upaya peningkatan koordinasi antar bidang serta peningkatan kualitas pendampingan oleh bidang-bidang terhadap masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Meningkatkan koordinasi dan pengelolaan data untuk menyediakan data dan informasi yang berkualitas dan terkini sebagai bahan perencanaan di semua sektor, Meningkatkan fungsi keberadaan website Bappeda Kota Banda Aceh dalam menyajikan data-data informasi yang dipublikasikan, Mengoptimalkan aplikasi dalam hal penyebarluaskan informasi menyangkut perencanaan pembangunan daerah dan Meningkatkan fungsi monitoring dan evaluasi program kegiatan pembangunan sebagai salah satu penentu keberhasilan perencanaan pembangunan daerah.
Komentar
Posting Komentar